SuaraJogja.id - Sekitar 31 ribu pelaku pariwisata di DIY hingga saat ini belum mendapatkan jatah vaksin COVID-19. Padahal mereka bekerja di sektor pariwisata yang menjadi poros ekonomi di kota ini.
"Baru sekitar empat ribu [pelaku pariwisata] yang divaksin dari PHRI dan pelaku kreatif. Sedangkan tiga puluh satu ribu lainnya belum," ungkap Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (11/03/2021).
Menurut Singgih, sekitar 31 ribu pelaku pariwisata dalam bidang jasa akomodasi pariwisata, pelaku desa wisata dan beberapa sektor pariwisata lain sangat membutuhkan vaksinasi dalam rangka memulihkan perekonomian DIY. Karena itu pihaknya meminta dinas pariwisata di kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan pendataan pelaku pariwisata di masing-masing wilayah.
Data pelaku wisata di destinasi maupun desa wisata sudah masuk minggu depan. Dengan demikian proses vaksinasi diharapkan bisa dilaksanakan dengan lebih mudah.
Baca Juga:Kunker ke DIY dan Jateng, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal
"Vaksinasi ini akan menambah kepercayaan diri pelaku pariwisata dalam bekerja karena wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman. Ini akan berdampak positif bagi industri pariwisata kita karena wisatatan tahu jogja sudah vaksin," tandasnya.
Singgih menambahkan, meski nantinya pelaku wisata dapat jatah vaksin, mereka tidak boleh lalai terhadap protokol kesehatan (prokes). Setiap pengelola tetap wajib menerapkan prokes sebagai syarat bepergian di masa pandemi COVID-19 ini.
"Ya tetap jaga prokes dimananpun, termasuk di kawasan wisata," jelasnya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan, DPRD DIY mendesak Pemda untuk segera merealisasikan vaksinasi bagi pelaku pariwisata. Mereka harus menjadi salah satu prioritas penerima vaksin karena bertemu dengan banyak pihak dalam setiap aktivitas kesehariannya.
"Jogja sangat bergantung pada sektor pariwisatanya, karenanya para pelaku pariwisata perlu segera divaksin," imbuhnya.
Baca Juga:Lansia di DIY Segera Divaksin, Simak Lima Pertanyaan Ini Sebelum Divaksin
Kontributor : Putu Ayu Palupi