Iseng Bertani Ganja di Halaman Kos, Pemuda Sleman Diamankan BNNP DIY

Penyidik BNNP DIY, Gilang Satya, menambahkan, tersangka ini diketahui merupakan sosok aktivis pro ganja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Maret 2021 | 13:47 WIB
Iseng Bertani Ganja di Halaman Kos, Pemuda Sleman Diamankan BNNP DIY
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kantor BNNP DIY, Selasa (16/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Disampaikan Gilang bahwa jumlah ganja yang dimiliki oleh tersangka tergolong besar.

Selain itu menurut pengakuan, nantinya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah termasuk di Yogyakarta.

"Kalau pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun," jelasn Gilang.

Sementara itu tersangka Erik mengaku hanya iseng saja dalam bertani ganja. Ia menyebut memang sengaja menyebar biji-biji ganja itu di halaman kosnya.

Baca Juga:Dari Aceh ke Bekasi, 4 Kurir Selundupkan Paket Sabu 1 Kg di Dalam Sandal

"Saya beli paketan ganja dari Medan. Harganya Rp. 950 ribu, beli lewat online dan dikirim pakai jasa pengiriman," akunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak