Disampaikan Gilang bahwa jumlah ganja yang dimiliki oleh tersangka tergolong besar.
Selain itu menurut pengakuan, nantinya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah termasuk di Yogyakarta.
"Kalau pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun," jelasn Gilang.
Sementara itu tersangka Erik mengaku hanya iseng saja dalam bertani ganja. Ia menyebut memang sengaja menyebar biji-biji ganja itu di halaman kosnya.
Baca Juga:Dari Aceh ke Bekasi, 4 Kurir Selundupkan Paket Sabu 1 Kg di Dalam Sandal
"Saya beli paketan ganja dari Medan. Harganya Rp. 950 ribu, beli lewat online dan dikirim pakai jasa pengiriman," akunya.