Pohon Jati Ambruk ke Garasi Tetangga, Mbah Melik Terpaksa Ganti Rp10 Juta

Akibat peristiwa tersebut garasi milik Ny N mengalami kerusakan.

Galih Priatmojo
Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:02 WIB
Pohon Jati Ambruk ke Garasi Tetangga, Mbah Melik Terpaksa Ganti Rp10 Juta
Mbah Melik terpaksa ganti rugi ke tetangga gegara pohon jati miliknya menimpa garasi rumah tetangganya. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Mbah Melik (75) warga awalnya hanya pasrah Padukuhan Jasem Lor, Kalurahan Pacarejo, Kepanewon Semanu Gunungkidul. Janda tua ini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta kepada tetangganya. Pasalnya, dua pohon jati miliknya roboh menimpa garasi milik tetangganya yang agak jauh dari rumahnya.

Melik menuturkan, munculnya ganti rugi tersebut bermula ketika beberapa Minggu lalu peristiwa bencana alam angin kencang terjadi di wilayah Kalurahan Pacarejo. Angin kencang disertai hujan deras itu membuat sejumlah pohon mengalami tumbang. 

"Uwit jati kulo sik ambruk kalih lan ngembruki garasinipun tonggo (dua pohon jati saya ambruk dan menimpa garasi tetangga saya),"ujarnya Jumat (19/3/2021).

Akibat peristiwa tersebut, garasi milik ny En mengalami kerusakan. Hal ini membuat pemilik garas tidak terima dan meminta pertanggungjawaban dirinya. Walaupun peristiwa tersebut merupakan bencana alam, namun En tidak terima dan menuntut Melik untuk memberikan ganti rugi. 

Baca Juga:Modal Jimat Batu Mustika, Pasutri Ini Tipu Warga Gunungkidul Ratusan Juta

Namun ganti rugi yang diajukan nominalnya bagi Mbah Melik cukup besar. Hal ini tentu membuat janda tua itu tak bisa berbuat banyak. Dia kemudian berunding dengan anaknya yang hanya berprofesi sebagai petani. Keduanya lantas berkeliling mencari uang pinjaman ke sanak saudara lainnya.

"Anak kulo mboten tenang diuyak terus mbayar ganti rugi (anak saya tidak tenang dikejar terus diminta membayar ganti rugi,"kata Mbah Melik. 

Upaya mediasi untuk keringanan membayar denda yang dipatok En sendiri sudah dilakukan dan difasilitasi oleh Lurah Pacarejo, Bhabinkamtibmas dan Dukuh setempat. Namun mediasi itu menemui jalan buntu, meskipun tergolong tidak mampu dan peristiwa bencana alam, Melik tetap dituntut membayar ganti rugi oleh En dengan nominal tersebut. 

"Sampun dibayar anak kulo ngajak pak Dukuh (sudah dibayar anak saya, mengajak Dukuh,"tandasnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Pamit ke Sawah, Pria Gunungkidul Ditemukan Tewas Bunuh Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini