"Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan mencari petunjuk. Pada kamera cctv pelaku terekam dan kami lakukan identifikasi," terang Sutarja.
Berbekal petunjuk cctv tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (17/3/2021) pada pukul 16.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kami gelandang ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Sutarja.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku LI mengaku nekat melakukan aksinya karena tekanan ekonomi. Dari pengakuannya, dia dalam kondisi sakit dan tidak bisa bekerja sehingga pendapatan berkurang.
Baca Juga:3 Bulan Pertama 2021, Polres Bantul Sebut Penyalahgunaan Narkoba Meningkat
"Saya tidak bekerja lama karena tidak punya uang, setelah di toko saya secara spontan melakukan itu," terang LI dihadapan awak media.
Adapun barang bukti berupa jaket hitam, sepatu dan satu buah replika pistol revolver diamankan polisi.
Atas perbuatannya, LI disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.