Sekretaris Komisi A DPRD Bantul Jumakir mengatakan bahwa kasus yang menimpa seorang PHL yang kekinian berstatus janda di Satpol PP Bantul menjadi pembelajaran.
Tidak hanya untuk pekerja tersebut, tetapi itu juga berlaku bagi semua pegawai non ASN dan juga ASN terkait etika dan moral.
Jumakir menambahkan, terlebih lagi peristiwa ini menimpa salah seorang anggota Satpol PP yang tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi) adalah menegakkan Perda.
"Itu tugas dari pimpinan di Satpol PP untuk memberikan pembinaan kepada anak buahnya terkait moral. Ini kan mencoreng Satpol PP meski kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Jumakir.
Baca Juga:Patroli di Malam Minggu, Satpol PP Sleman Tindak Tempat Usaha Langgar PPKM
Pihaknya berharap, hal seperti ini tak perlu terulang kembali, mengingat Satpol PP menjadi OPD yang cukup ketat dengan kedisiplinan dan penegakan aturan yang ada di pemerintahan.