Hasil Evaluasi Tahunan Pemkab Bantul, Inspektorat DIY Temukan Dua Masalah

Wiyos menjelaskan jika secara capaian totalnya, Pemerintah Kabupaten Bantul dinilai masih sangat baik.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 24 Maret 2021 | 14:25 WIB
Hasil Evaluasi Tahunan Pemkab Bantul, Inspektorat DIY Temukan Dua Masalah
Inspektur Inspektorat DIY, Wiyos Santoso saat ditemui di Gedung Parasamya Pemkab Bantul Rabu (24/3/2021). [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Inspektorat DIY memberikan hasil evaluasi lima tahunan setiap kali pemeriksaan akhir jabatan Bupati/Wakil Bupati Bantul. Dalam temuannya, pihak inspektorat mengatakan adanya penurunan dari kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul. 

Inspektur Inspektorat DIY, Wiyos Santoso mengatakan bahwa kegiatan tersebut memang kewajiban inspektorat provinsi setiap kali ada masa jabatan bupati berakhir harus melakukan pemeriksaan. 

"Ini kita evaluasi menjadi bahan masukan bagi pemimpin atau bupati yang sekarang," ujar Wiyos. 

Wiyos menjelaskan jika secara capaian totalnya, Pemerintah Kabupaten Bantul dinilai masih sangat baik. Namun, dilihat dari hasil evaluasinya terjadi penurunan. Hal ini yang diharapkan Wiyos bisa menjadi perbaikan untuk tahun-tahun kedepannya. 

Baca Juga:Ada Usul Parangtritis Tarik Retribusi Malam Hari, Ini Kata Dispar Bantul

Ia khawatir jika hal tersebut dibiarkan tanpa adanya perlakuan khusus justru akan semakin menurunkan perforam pemerintah Bantul. Dari hasil evaluasi tersebut juga ada satu temuan yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. 

"Secara peraturan kan sudah ditentukan, bupati, wakil bupati, sekda itu penggunaan asetnya seperti apa, dan disitu diatur berapa besaran CC-nya," tukasnya. 

Ia menyebutkan adanya penggunaan aset-aset yang berada diluar ketentuan. Ada beberapa aset yang digunakan oleh bupati, wakil bupati maupun sekda yang melebihi dari ketentuan. Baik dari jumlah maupun dari CC-nya. 

Dalam permendagri nomor 7 tahun 2006, sudah diatur standar maksimal kapasitas mesin kendaraan untuk pejabat daerah. Bupati diperbolehkan memiliki dua unit mobil dinas dengan rincian, untuk bupati yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Untuk wakil bupati dan wakil wali kota, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC. 

"Kita memang ada temuan, dari kisaran ccnya pun sudah ada yang melebihi," ujar Wiyos. 

Baca Juga:PHL Satpol PP Hamil di Luar Nikah, Jadi Sorotan DPRD Bantul

Selain itu, temuan lainnya juga telah mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul, yakni sebuah mobil prado yang digunakan untuk operasional. Wiyos berpesan, agar administrasi kendaraan tersebut bisa dibetulkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak