KLB Deli Serdang Ditolak, Rachland Minta Moeldoko Insaf

Rachland juga meminta Moeldoko, yang dipilih sebagai Ketum Demokrat dalam KLB Deli Serdang, untuk insaf dan mengakui kesalahannya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 31 Maret 2021 | 14:57 WIB
KLB Deli Serdang Ditolak, Rachland Minta Moeldoko Insaf
Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Moeldoko. (Suara.com/Muhlis)

SuaraJogja.id - Politikus Demokrat Rachland Nashidik meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk melakukan introspeksi pascapenolakan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang dari pemerintah.

Rachland, melalui cuitan dari akun Twitter @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021), mengajak publik untuk mengawasi kubu KLB -- apakah akan menepati janji menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau berbohong lagi.

Dirinya juga meminta Moeldoko, yang dipilih sebagai Ketum Demokrat dalam KLB Deli Serdang, untuk insaf dan mengakui kesalahannya.

"Saya sarankan Ketum abal abal Moeldoko insyaf dan introspeksi. Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang, demi ambisi berkuasa yang menghalalkan semua cara," kicau Rachland.

Baca Juga:Rachland Nashidik Buka Peluang Moeldoko Gabung ke Partai Demokrat

Dalam cuitannya yang lain, Rachland mengungkapkan keterbukaan Demokrat untuk menerima Moledoko jika ingin menjadi anggota di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyinggung pula pencalonan cagub DKI pada twitnya itu.

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono. Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!" tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Baca Juga:KLB Kubu Moeldoko Ditolak, AHY ke Kader Demokrat: Jangan Euforia Berlebihan

Yasonna mengatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang dimaksud di antaranya kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Selain itu, KLB tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak