Ngaku PNS Kementerian PUPR, Pria Ini Tipu Kenalannya Hingga Rp100 Juta

Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai PNS

Galih Priatmojo
Rabu, 31 Maret 2021 | 15:13 WIB
Ngaku PNS Kementerian PUPR, Pria Ini Tipu Kenalannya Hingga Rp100 Juta
Tersangka MI pelaku penipuan yang mengaku dari Kementerian PUPR kala dihadirkan di Mapolsek Berbah, Rabu (31/3/2021). Ia diamankan usai aksi tipu-tipunya dilaporkan oleh korbannya. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Aksi MI (26), pria pengangguran yang mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan modus penipuan terhenti di Kapanewon Berbah, Sleman

Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, penangkapan MI didasarkan laporan yang masuk ke Mapolsek Berbah. Atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh MI, hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. 

"Korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook, pelaku ini mencari rental kendaraan mobil. Lalu datanglah orang rental tersebut dan mereka berkenalan. Belakangan diketahui, orang rental bernama Aditya inilah yang selanjutnya menjadi korban," ungkapnya, di Mapolsek Berbah, Rabu (31/3/2021). 

Berbekal hubungan yang berhasil terjalin baik pada diri keduanya, pada Oktober 2020 tersangka menawari korban sebuah proyek. Pelaku mengajak korban bekerjasama di dalam proyek itu. 

Baca Juga:Muncul Dua Klaster Takziah, Sri Sultan Minta Sleman Tak Seenaknya Sendiri

Korban selanjutnya diminta mengirimkan sejumlah dana untuk keperluan mengajukan izin mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas). 

Uang yang diminta oleh pelaku, disebut-sebut tersangka akan digunakan untuk mengurus legalitas PT, BPJS Ketenagakerjaan, menyewa ruko, deposit, membuat akun LPSE dan sebagainya. 

"Uang tersebut ditransfer oleh korban kepada tersangka secara bertahap. Hingga bila ditotal menjadi Rp100 juta," ucap Eko. 

Korban memercayai MI, karena pelaku menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang meyakinkan, seperti KTP, SIM dan lainnya. 

Atas perbuatannya, MI disangkakan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, ancaman penjara 4 tahun. 

Baca Juga:Klaster Takziah di Sleman Merebak, 44 Warga Dikarantina di Rusun Gemawang

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Berbah Iptu Amiruddin mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PUPR dan berusaha meyakinkan korban dengan mengirimkan foto-foto dirinya menggunakan seragam PNS. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak