KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan

Zaenur menyebutkan, bukan tidak mungkin penerbitan SP3 itu akan terjadi lagi untuk kasus-kasus mendatang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 April 2021 | 16:20 WIB
KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

"[Kasus lain] Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3. Sangat disesalkan pimpinan dan deputi penindakan menyederhanakan mega skandal kasus BLBI ini hanya dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental di keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.

Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

Baca Juga:Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui juga bahwa tindakan ini merupakan yang pertama kali KPK lakukan dengan menghentikan penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak