Libur Panjang Paskah, 70 persen Wisatawan di Jogja Tak Bawa Surat Antigen

Tak hanya razia surat rapid antigen, petugas juga merazia wisatawan yang tidak memakai masker.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 02 April 2021 | 16:39 WIB
Libur Panjang Paskah, 70 persen Wisatawan di Jogja Tak Bawa Surat Antigen
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Meski kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro masih berlangsung, tampaknya wisatawan tetap bersikeras datang ke DIY. Bahkan selama libur panjang peringatan Paskah ini, kawasan wisata banyak dijejali wisatawan dari luar kota.

Sayangnya, sekitar 70 persen dari wisatawan yang bertandang ke DIY tidak membawa surat tes rapid antigen dengan hasil negatif. Padahal, surat sehat tersebut menjadi salah satu syarat wisatawan untuk masuk ke DIY.

"Dalam sehari ada sekitar 70 persen wisatawan yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan surat negatif antigen," ujar Koordinator Gugus Tugas Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum DIY Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (02/04/2021).

Menurut Kepala Satpol PP DIY tersebut, bila dirata-rata per hari secara acak, ada sekitar 15-20 wisatawan luar DIY yang tak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 tersebut. Mereka beralasan tidak mengetahui adanya ketentuan untuk membawa surat rapid test antigen atau GeNose saat melakukan perjalanan ke luar kota.

Baca Juga:Libur Panjang, Gubernur Riau Imbau Warga Tidak Kendor Terapkan Prokes

Karenanya, petugas meminta wisatawan untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas layanan kesehatan terdekat. Petugas juga mewajibkan wisatawan membuat surat pernyataan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kalau tidak mau, diminta kembali ke daerah asal," tandasnya.

Noviar menambahkan, Satpol PP terus melakuakn razia rutin selama PTKM Mikro, termasuk dalam libur panjang Paskah ini. Petugas menyasar objek wisata dan titik-titik kerumunan seperti Pantai Baron, Wediombo, Baru, Parangtritis, Glagah, Bendungan Waduk Sermo, dan kawasan wisata Kaliurang. Kawasan Malioboro dan Alun-Alun juga menjadi sasaran lokasi razia.

Petugas gabungan diturunkan untuk melakukan pengawasan. Selain dari Satpol PP, TNI dan Polri ikut membantu menyisir kawasan utara dan selatan.

Tak hanya razia surat rapid antigen, petugas juga merazia wisatawan yang tidak memakai masker. Dalam razia tersebut, petugas mencatat ada sekitar 50 pelanggaran tiap harinya.

Baca Juga:Gagal Muncak, Ratusan Kendaraan Wisatawan di Bogor Diputar Balik

"Kami razia pagi sampai malamuntuk pengawasan kerumunan, pemakaian masker, hingga surat antigen. Soalnya malam lebih ramai dari pagi, apalagi kalau hari libur itu kan banyak wisatawan jalan-jalannya malam," ungkapnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo memaparkan, wisatawan luar daerah wajib membawa surat negatif tes antigen untuk datang ke DIY. Aturan tersebut diberlakukan untuk menyortir kedatangan wisatawan.

Sehingga hanya mereka yang berada dalam kondisi sehat saja lah yang bisa melakukan perjalanan

"Selama PTKM sampai hari ini kan tidak ada pencabutan untuk itu ya [rapid antigen] pelaku perjalanan itu jadi tetep pakai syarat antigen itu. Itu masih berlaku sehingga hanya mereka yang sehat yang bisa melakukan perjalanan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini