Sudah dengan jelas, kata Susmiarto nahwa aturan menyebut bahwa tidak memasang spanduk dengan melintang ke jalan. Pasalnya hal itu dapat membahayakan orang yang berlalu lintas di jalan.
Selain itu jika pemasangan dilakukan di pohon atau fasilitas umum lainnya juga akan merusak keindahan. Sehingga hal-hal tersebut memang perlu diperhatikan.
"Reklame kontruksi harus izin, kontruksi harus kuat, aman, terus dikontrol," tandasnya.
Baca Juga:Siklon Tropis Seroja Sedang Bergerak Menjauh dari Indonesia