Buron 6 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pembacok Warga Dlingo

Dua pembacok terhadap Tegar Febriansyah sempat buron selama 6 bulan.

Galih Priatmojo
Selasa, 06 April 2021 | 19:47 WIB
Buron 6 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pembacok Warga Dlingo
dua pelaku pembacok warga Dlingo saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (6/4/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Setelah sempat buron selama 6 bulan, akhirnya dua tersangka penganiayaan terhadap Tegar Febriansyah (19) warga Kalurahan Temuwuh, Kapanewonan Dlingo Kabupaten Bantul, akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul dalam pelarian mereka.

Dua tersangka yang berinisial MS (23) warga Mantrijeron Yogyakarta dan HS (19) warga Kasihan Bantul adalah dua dari empat pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan di tanjakan tugu Kalurahan Getas, Kapanewon Playen pada 26 September 2020 silam.

Kepala Unit Pidana Umum, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Ipda Iradat Alfin Putra mengungkapkan, usai melakukan penganiayaan, MS dan HS memang langsung kabur sementara dua lainnya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Gunungkidul

"Kami terus melakukan penyelidikan, dan mendapat petunjuk tersangka," paparnya, Selasa (6/4/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Baca Juga:Tersengat Listrik Saat Kerja Bakti, Warga Gunungkidul Tewas

HS terus diburu oleh petugas karena usai penganiayaan yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya di kawasan Pabrik Gula Madukismo Kasihan, Bantul. Dan beberapa hari yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Legok, Tanggerang Banten.

Usai mendapatkan informasi tanggal 26 Maret 2021 tersebut, pihaknya lanngsung menerjunkan petugas Resmob Polres Gunungkidul bersama dengan Jatrantas Polda DIY menuju ke Tanggerang. Lalu pada Sabtu 27 Maret 2021, jajaran kepolisian berhasil mengamankan HS di tempat kos wilayah Legok. 

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan satu buah celana pendek abu-abu dan juga satu buah handphone merk Oppo A11,"tambahnya.

Ipda Iradat menambahkan, HS merupakan pelaku utama. Gerombolan penganiaya Tegar ini memang kelompok yang senang menunjukkan powernya. Kelompok pimpinan HS ini sengaja datang ke Gunungkidul untuk mencari kelompok lain karena dendam.

"Mereka mencari kelompok lain karena dendam namun mereka tidak menemukan kelompok yang dimaksud. Kelompok HS ini lantas mencari korban secara acak," jelas Ipda Iradat. 

Baca Juga:Hujan Angin di Gunungkidul, Kandang Isi 5.200 Puyuh Roboh Rata Dengan Tanah

Dari keterangan pelaku, tambah Ipda Iradat, sejauh ini HS sudah pernah terlibat tindakan kriminal di wilayah Polres Bantul.  HS sendiri diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta. HS kini sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul.

Tak lama berselang, tepat pada 31 Maret 2021 kemarin, jajarannya juga berhasil mengamankan pelaku lainnya, MS (23) warga Mantrijeron, Yogyakarta. MS diamankan jajaran kepolisian di salah satu warung wilayah Kota Gede Yogyakarta. MS lantas digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iradat menyebutkan, senjata tajam yang digunakan untuk melukai Tegar berupa clurit dan golok dibuang dua kilometer dari lokasi kejadian. Namun kepolisian belum juga menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban Tegar. Kemungkinan besar, senjata tajam tersebut sudah diambil oleh warga sekitar tempat pembuangan arang bukti. 

"Katanya clurit dan golok dibuang di area persawahan dua kilometer dari lokasi," jelasnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua pelaku kekerasan di jalan tepatnya sebelah timur jembatan Kalurahan Getas, Kapanewon Playen diamankan ke Mapolres Gunungkidul, Sabtu (27/9) malam. Dua pelaku, A dan F langsung diamankan polisi karena sebelumnya sudah diringkus warga Dlingo, sementara dua lainnya MS dan HS melarikan diri.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau embawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara. 

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan, kejadian yang mengakibatkan tangan Tegar Febriansyah (18) warga Dlingo terluka di bagian jari kiri ini bermula saat ia berboncengan dengan tetangganya, Famuji. Kemudian, sesampainya di lokasi kejadian terdapat empat pemuda tak dikenal memepet kendaraan keduanya. 

"Dalam waktu yang bersamaan salah satunya mengayunkan senjata tajam jenis clurit,"terangnya kala itu.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak