Padahal sesuai rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DIY, setiap peserta UTBK wajib membawa surat hasil rapid tes antigen atau GeNose. Karenanya peserta yang tidak membawa surat keterangan itu pun otomatis dinyatakan gagal ikut UTBK.
Mengacu dari [aturan utkb sbmptn], dari gerbang masuk bilamana tidak dapat menunjukkan hasil rapid maka tidak boleh masuk sehingga tidak dihitung," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Gelar Operasi Keselamatan Progo 2021, Polda DIY Siagakan 995 Personil