SuaraJogja.id - Sebanyak 1.933 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan oleh Satpol PP Bantul, Senin (12/4/2021). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia yang digelar sejak satu bulan menjelang Ramadan.
"Titik penyitaan sendiri dilakukan di sejumlah warung dan titik yang ada di Bantul. Kebanyakan ada warung yang tidak memiliki izin jualan miras dan kami tindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta ditemui wartawan di Kantor Satpol PP, Senin (12/4/2021).
Yulius menerangkan miras yang dimusnahkan terdiri dari merk Iceland dan juga Anggur Merah. Ia menambahkan minuman merk Iceland yang paling banyak disita.
"Lebih banyak merk Iceland, sekitar 852 botol. Minuman lainnya adalah anggur merah. Ada satu titik yang kami amankan mencapai 1.000 botol," katanya.
Baca Juga:4 EWS Pendeteksi Longsor Rusak, BPBD Bantul Andalkan Info dari Relawan
Yulius tak menampik bahwa peredaran miras yang tak berizin di Kabupaten Bantul masih banyak. Rata-rata, pelaku penjualan adalah pemain lama.
"Memang orangnya (pelaku) masih sama. Setiap tahun orangnya pun tak jauh berbeda. Tapi kami tegas melakukan penyitaan," kata dia.
Satpol PP, kata Yulius tidak memiliki wewenang memberikan sanksi. Penegakan hukum dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
"Untuk penegakan hukum ada instansi lain yang berwenang, kami menyerahkan ke Pengadilan Negeri (Bantul)," ujar dia.
Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa peredaran miras ilegal secara hukum salah. Selain itu memiliki dampak sosial yang cukup berpengaruh di masyarakat.
Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Bantul Tambah, Sehari Ada 119 Orang
"Secara hukum (miras ilegal) itu salah dan dampak sosial seperti penyakit masyarakatnya juga berbahaya," ujar dia.
Dengan demikian, Pemkab melalui Satpol PP, akan terus meminimalisasi penyakit masyarakat dan merazia toko atau warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.