Jelang Puasa Ramadan, Satpol PP Bantul Musnahkan Ribuan Miras

Yulius menerangkan miras yang dimusnahkan terdiri dari merk Iceland dan juga Anggur Merah.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 12 April 2021 | 20:10 WIB
Jelang Puasa Ramadan, Satpol PP Bantul Musnahkan Ribuan Miras
Ribuan miras ilegal dimusnahkan oleh Satpol PP dengan alat berat di halaman Kantor Satpol PP Bantul, Senin (12/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sebanyak 1.933 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan oleh Satpol PP Bantul, Senin (12/4/2021). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia yang digelar sejak satu bulan menjelang Ramadan.

"Titik penyitaan sendiri dilakukan di sejumlah warung dan titik yang ada di Bantul. Kebanyakan ada warung yang tidak memiliki izin jualan miras dan kami tindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta ditemui wartawan di Kantor Satpol PP, Senin (12/4/2021).

Yulius menerangkan miras yang dimusnahkan terdiri dari merk Iceland dan juga Anggur Merah. Ia menambahkan minuman merk Iceland yang paling banyak disita.

"Lebih banyak merk Iceland, sekitar 852 botol. Minuman lainnya adalah anggur merah. Ada satu titik yang kami amankan mencapai 1.000 botol," katanya.

Baca Juga:4 EWS Pendeteksi Longsor Rusak, BPBD Bantul Andalkan Info dari Relawan

Yulius tak menampik bahwa peredaran miras yang tak berizin di Kabupaten Bantul masih banyak. Rata-rata, pelaku penjualan adalah pemain lama.

"Memang orangnya (pelaku) masih sama. Setiap tahun orangnya pun tak jauh berbeda. Tapi kami tegas melakukan penyitaan," kata dia.

Satpol PP, kata Yulius tidak memiliki wewenang memberikan sanksi. Penegakan hukum dilakukan oleh Pengadilan Negeri.

"Untuk penegakan hukum ada instansi lain yang berwenang, kami menyerahkan ke Pengadilan Negeri (Bantul)," ujar dia.

Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa peredaran miras ilegal secara hukum salah. Selain itu memiliki dampak sosial yang cukup berpengaruh di masyarakat.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Bantul Tambah, Sehari Ada 119 Orang

"Secara hukum (miras ilegal) itu salah dan dampak sosial seperti penyakit masyarakatnya juga berbahaya," ujar dia.

Dengan demikian, Pemkab melalui Satpol PP, akan terus meminimalisasi penyakit masyarakat dan merazia toko atau warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak