AST yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut ternyata belum sepenuhnya menerima kondisi itu. Alhasil secara nekat, tersangka mengunggah video mesum dengan mantan pacar tersebut ke media sosial pada pertengahan Januari 2021 lalu.
"Antara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara dan sempat membuat beberapa video [asusila] sebelum putus," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit handphone milik AST dengan kartu SIM yang ada di salamnya.
Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:Beredar Video Mesum Parakan 01 Jilid 2, Warganet Dibuat Geram