SuaraJogja.id - Seorang penjaga tempat fotokopi berinisial DS (26) nekat melakukan aksi bejat kepada salah satu pelanggan yang datang. Lebih parahnya lagi, korban masih berusia 14 tahun atau di bawah umur.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwitavianto mengatakan, pelaku masih sempat berkilah dengan mengaku tidak melakukan pelecehan seksual tersebut. Namun hal itu sia-sia karena pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV atas perbuatannya itu.
"Berbekal keterangan yang minim dan dari rekaman CCTV yang memang tidak begitu tajam. Lalu kita kita edit atau pertajam sebagai bukti untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan," ujar Dwi kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021).
Dwi menjelaskan kronologi kejadian itu bermula dari seorang siswa SMP di Kota Yogyakarta yang masih berusia 14 tahun tadi datang ke tempat fotokopi milik tersangka di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta pada hari Sabtu (10/4/2021) lalu.
Baca Juga:Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor
Kedatangan korban bersama adiknya itu bertujuan untuk mengeprint tugas sekolah miliknya. Sesampainya di sana, korban langsung disambut oleh DS, yang memang bekerja di tempat fotokopi tersebut.
"Korban ini awalnya mau ngeprint tugas sekolah, filenya ada di handphone. Lalu pelaku yang bekerja di situ menghampiri untuk melayani saat ngeprint," ucapnya.
Dijelaskan Dwi, saat itu pelaku dan korban duduk bersebelahan semberi mengerjakan pekerjaan yang dibawa korban. Pelaku, yang diketahui duduk di sebelah kanan korban itu, lalu melangsungkan aksinya dengan melecehkan korban.
Pelaku, yang bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut, sempat membuat proses penyidikan cukup sulit. Namun dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya perbuatan pelaku dapat dipastikan buktinya.
Guna lebih meyakinkan lagi, pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah keterangan korban serta para ahli, mulai dari psikolog hingga ahli gesture dengan tambahan bukti pendukung berupa rekaman CCTV.
Baca Juga:Maling Kotak Amal di Masjid, Pelaku Ngaku Buat Beli Rokok dan Pakan Ayam
"Sampai saat ini pelaku ini tidak mengakuinya. Tapi, kami yakin dengan keterangan korban dan CCTV, lalu dibantu para ahli baik psikolog serta ahli gesture. Sehingga berkesimpulan pelaku memang sengaja melakukan pencabulan ini," terangnya.
Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," imbaunya
Dalam kejadian tersebut pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari rekaman CCTV, jaket yang dipakai korban ketika kejadian, dan sebuah kain hijab berwarna hitam yang juga milik korban.
Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.