Gendam Pedagang Daging, Pria Ngaku Dokter Gondol Sejumlah Telepon Genggam

pelaku melakukan gendam terhadap penjual daging.

Galih Priatmojo
Kamis, 15 April 2021 | 12:24 WIB
Gendam Pedagang Daging, Pria Ngaku Dokter Gondol Sejumlah Telepon Genggam
EP (tengah, berpeci) tersangka penipuan telepon genggam bermodus genggam dan ngaku dokter, kepada pedagang pasar, kala dihadirkan di Mapolres Sleman, Kamis (15/4/2021). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Seorang laki-laki berusia 48 tahun berinisial EP harus berurusan dengan aparat kepolisian pascadiduga menipu korbannya yang merupakan penjual daging.

Kanit Jatanras Polres Sleman Ipda Leonard Panangian Hutajulu mengatakan, dalam aksinya, EP alias Toni yang mengaku sebagai dokter itu mengatakan kepada korban, akan membeli daging sebanyak 40 Kilogram.

"Mengaku sebagai dokter, kepada korban ia menyebut, daging itu akan diberikan kepada sebuah Rumah Sakit di Jogja," kata Leonard, di Mapolres Sleman, Kamis (15/4/2021).

Mayoritas korbannya merupakan pedagang daging di Pasar Gamping, Sleman. Para korban dikumpulkan di sebuah hotel area Jln.Magelang dan diminta untuk mengumpulkan telepon genggamnya.

Baca Juga:Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya

"Tersangka mengatakan telepon genggam tersebut akan dipasangi GPS olehnya. Pelaku menggendam ," ungkapnya.

Untuk para korban lainnya, ditipu di lokasi terpisah. Dari hasil penelusuran petugas, pada sekitar 2017 pelaku pernah terlibat kasus serupa di Solo, Jawa Tengah dan mengaku sebagai Paspampres.

"Pelaku memiliki identitas kelahiran Pati, yang beralamat Medan Petisa, Kota Medan, Sumatera Utara," ucapnya.

Sempat berupaya melarikan diri dan menjual telepon korbannya di Bogor, tersangka akhirnya ditangkap petugas di sebuah indekost, wilayah Ciawi, Jawa Barat dan ditahan di Mapolres Sleman.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin bermata batu warna hijau, satu tas selempang kulit warna coklat, dan sejumlah barang lain.

Baca Juga:Respon Keluhan Warga, Polres Sleman Amankan 234 Motor Knalpot Blombongan

Berdasarkan pengakuan tersangka, telepon genggam yang diambil dari korban, akan akan dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku menjalankan aksinya sejak Januari dan Februari lalu dan dilaporkan oleh salah satu korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan KUH Pidana pasal 378 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, saat ditanyai wartawan, EP mengaku mendapat uang sebanyak Rp5 juta dari hasil menjual telepon genggam para korban.

"Kepada para pedagang, saya pesan sayur, buah, daging. Pertama saya bilang ke mereka kalau saya karyawan. Lalu karena mereka tidak begitu percaya, saya bilang kalau saya salah satu dokter," terang EP.

EP menambahkan, saat mengelabui korban, ia bahkan tak menunjukkan identitas apapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak