SuaraJogja.id - Ribuan pil sapi atau pil yarindo diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul dalam kurun waktu selama bulan Maret 2021 kemarau. Lima tersangka diringkus dan satu orang lagi dinyatakan buron karena melarikan diri dari sergapan petugas.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengungkapkan, pil yarindo alias pil sapi memang menjadi jenis narkoba paling banyak diperjualbelikan di wilayah kabupaten Gunungkidul.
Pasalnya, harga beli yang murah sesuai dengan pasar wilayah Gunungkidul. Warga bisa mendapatkan pil sapi seharga Rp35.000 Rp50.000 untuk setiap pak.
"Itu bisa didapatkan melalui online," ujar Dwi Astuti, Kamis (15/4/2021), di Mapolres Gunungkidul.
Baca Juga:Buron 6 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pembacok Warga Dlingo
Pil sapi sebenarnya adalah obat untuk penyakit saraf, dan untuk mendapatkannya harus dengan menggunakan resep dari dokter. Hanya saja, penjualan obat untuk saraf ini memang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Pil yarindo juga sering dijual melalui marketplace yang banyak dijumpai secara online. Namun di Gunungkidul, penjualan secara online pil sapi lebih banyak melalui akun media sosial pribadi seperti Instagram ataupun Facebook.
"Karena akun Instagram ataupun Facebook jumlahnya banyak sekali, maka kita bekerja sama dengan Kominfo untuk mendeteksi penjualan obat terlarang tersebut," terangnya.
Hingga peterangan April 2021 ini saja jajarannya sudah mengamankan ratusan pil sapi dengan total 14 kasus. Pada tahun 2020 lalu, terdapat 39 pengedar pil sapi yang diamankan. Sasaran penjualannya pun adalah anak-anak yang rerata masih di usia sekolah karena penggunanya tidak bisa dijerat hukum.
Padahal jika dibandingkan dengan narkotika jenis lainnya, dampak dari kerusakan saraf lebih berbahaya dari pil sapi ini.
Baca Juga:Kena Jebakan, Pengedar Narkoba di HSU Tak Berkutik Ditangkap
Pil ini masuk dalam kategori obat keras. Jika dikonsumsi secara terus menerus, pil sapi bisa menyebabkan ketergantunga karena pil ini digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan, total ada 8 pelaku yang diamankan. Prosesnya berlangsung selama dua bulan terakhir. Empat kasus di bulan Maret dan 4 kasus lainnya di April ini.
"Empat pelaku yang diamankan pada Maret lalu berinisial BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19)," ungkapnya.
Adapun BW, DS, dan NL saling berkaitan satu sama lain. NL yang masih di bawah umur diketahui menjual pil putih logo Y bersama BW ke DS. Transaksi pun sudah dilakukan antara ketiganya. Bersama pelaku BW dan NL, pihaknya juga mengamankan lebih dari seribu butir pil Y dan puluhan pil yang sudah dibeli DS.
Selain ribuan pil, aparat juga mengamankan uang dengan nilai ratusan ribu rupiah serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Adapun penyidikan kasus NL dan DS sudah masuk tahap 2. Sedangkan GP kedapatan membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam pasca terlibat kecelakaan pada 19 Maret lalu. Obat tersebut ditemukan di jok sepeda motornya dan tanpa dilengkapi surat dokter.
"Pelaku langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dwi.
Berselang kurang dari sebulan atau di awal April ini, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan 4 pelaku lainnya. Mereka berinisial TJ (30), WW (30), dan RY (42). Dwi mengatakan TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta Alprazolam.
Para pelaku dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.
"Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y) ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.
Kontributor : Julianto