Harga Murah, Pil Sapi Jadi Narkoba Favorit di Gunungkidul

Sasaran penjualannya pun adalah anak-anak yang rerata masih di usia sekolah karena penggunanya tidak bisa dijerat hukum.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 15 April 2021 | 19:15 WIB
Harga Murah, Pil Sapi Jadi Narkoba Favorit di Gunungkidul
Pelaku penyalahgunaan narkoba digiring di Mapolres Gunungkidul, Kamis (15/4/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan, total ada 8 pelaku yang diamankan. Prosesnya berlangsung selama dua bulan terakhir. Empat kasus di bulan Maret dan 4 kasus lainnya di April ini.

"Empat pelaku yang diamankan pada Maret lalu berinisial BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19)," ungkapnya.

Adapun BW, DS, dan NL saling berkaitan satu sama lain. NL yang masih di bawah umur diketahui menjual pil putih logo Y bersama BW ke DS. Transaksi pun sudah dilakukan antara ketiganya. Bersama pelaku BW dan NL, pihaknya juga mengamankan lebih dari seribu butir pil Y dan puluhan pil yang sudah dibeli DS.

Selain ribuan pil, aparat juga mengamankan uang dengan nilai ratusan ribu rupiah serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Adapun penyidikan kasus NL dan DS sudah masuk tahap 2. Sedangkan GP kedapatan membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam pasca terlibat kecelakaan pada 19 Maret lalu. Obat tersebut ditemukan di jok sepeda motornya dan tanpa dilengkapi surat dokter.

Baca Juga:Buron 6 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pembacok Warga Dlingo

"Pelaku langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dwi.

Berselang kurang dari sebulan atau di awal April ini, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan 4 pelaku lainnya. Mereka berinisial TJ (30), WW (30), dan RY (42). Dwi mengatakan TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta Alprazolam.

Para pelaku dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.

"Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y) ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Kena Jebakan, Pengedar Narkoba di HSU Tak Berkutik Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak