Buat Rental Mobil Rugi Rp120 Juta, Pelaku Penggelapan Ditangkap di Bantul

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Honda Brio senilai Rp120 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 16 April 2021 | 12:39 WIB
Buat Rental Mobil Rugi Rp120 Juta, Pelaku Penggelapan Ditangkap di Bantul
Ungkap perkara penggelapan mobil di Polsek Ngampilan - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Ngampilan)

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Honda Brio senilai Rp120 juta.

Sementara itu, pelaku, yang kini sudah tertangkap, terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak