"Bahwa penambangan ini tentu tak memiliki izin. Selain itu wilayah ini bukan untuk usaha pertambangan karena izinnya tidak bisa atau IUP-nya tidak akan keluar dari sini," ujar dia.
Pihaknya menyerahkan penindakan dan sanksi terhadap penambangan ini kepada aparat kepolisian. Pasalnya aktivitas pertambangan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
"Tindakannya nanti diserahkan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian," jelas dia.
Baca Juga:Longsor Tebing Sungai Opak Ancam Talut Jembatan Ngablak