Penemuan Mayat di Sedayu, Polisi Tetapkan Istri Korban Jadi Tersangka

Ngadi menjelaskan bahwa pengakuan tersangka N (26), yang membunuh sepupunya sendiri bernama B (39) di dalam mobil tidak benar.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 April 2021 | 11:23 WIB
Penemuan Mayat di Sedayu, Polisi Tetapkan Istri Korban Jadi Tersangka
Petugas kesehatan, jajaran Polsek Sedayu, dan Inafis Polres Bantul mengevakuasi jenazah korban dugaan pembunuhan di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Sedayu)

"Hukumannya sama [dengan ]), maksimal 20 tahun penjara karena mereka sudah merencanakan pembunuhan itu," kata Ngadi.

Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial N (26) diamankan oleh jajaran kepolisian karena membunuh seorang warga Banguntapan, yakni B. Keduanya memiliki hubungan saudara sepupu dan bekerja dalam satu tempat.

Pelaku N mengaku membunuh korban karena kerap dirundung dan sempat diancam akan dibunuh. Ketakutan akan dibunuh, N lebih dulu menghabisi nyawa sepupunya dengan menjerat lehernya saat berada di dalam mobil.

Setelah melalui penyelidikan dari tim penyidik, pernyataan N tidak benar. N dibantu AS yakni istri korban untuk membunuh B saat berada di dalam rumah wilayah Wirokerten, Banguntapan pukul 17.00 WIB, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini