"Hukumannya sama [dengan ]), maksimal 20 tahun penjara karena mereka sudah merencanakan pembunuhan itu," kata Ngadi.
Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial N (26) diamankan oleh jajaran kepolisian karena membunuh seorang warga Banguntapan, yakni B. Keduanya memiliki hubungan saudara sepupu dan bekerja dalam satu tempat.
Pelaku N mengaku membunuh korban karena kerap dirundung dan sempat diancam akan dibunuh. Ketakutan akan dibunuh, N lebih dulu menghabisi nyawa sepupunya dengan menjerat lehernya saat berada di dalam mobil.
Setelah melalui penyelidikan dari tim penyidik, pernyataan N tidak benar. N dibantu AS yakni istri korban untuk membunuh B saat berada di dalam rumah wilayah Wirokerten, Banguntapan pukul 17.00 WIB, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan