SuaraJogja.id - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menghapuskan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menyampaikan dalam utas di akun Twitter pribadinya bahwa pancasila dan bahasa Indonesia adalah ciri dari pendidikan nasional. Dihapusnya mata pelajaran tersebut mengingatkannya dengan hilangnya frasa agama dalam peta jalan pendidikan tahun 2020-2035.
"Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengingatkan kita pada hilangnya frasa 'agama' dalam draft 'Peta Jalan Pendidikan 2020-2035' yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," tulis Fadli.
Menurutnya, tidak heran jika lantas ada sejumlah kalangan yang menilai ini sebagai sebuah kesengajaan. Ia menilai kemungkinan ada sejumlah ahli di Kemendikbud yang berpandangan bahwa agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia tidaklah penting. Fadli juga mengetahui ada pandangan bahwa pelajaran agama, menjadi beban bagi dunia pendidikan.
Baca Juga:Fadli Zon soal Keterlibatan IMF: Hanya Keledai Jatuh ke Lubang Sama 2 Kali
Meskipun tidak bisa diketahui pasti apakah hilangnya frasa agama, mata kuliah Pancasila, serta mata kuliah Bahasa Indonesia merupakan kesengajaan, atau sekadar produk kecerobohan Pemerintah belaka. Namun hal tersebut dinilainya sebagai sebuah kesalahan fatal.
Jika merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, dengan jelas dimandatkan oleh konstitusi bahwa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
"Jadi, pemerintah wajib menyelenggarakan sebuah 'pendidikan nasional'," imbuh Fadli.
Hal yang dimaksud sebagai pendidikan nasional bukan hanya mencakup mengenai skala pembejarannya saja. Yaitu sebuah pendidikan yang diselenggarakan secara nasional dari Sabang sampai Merauke. Melainkan juga harus mencakup sifatnya, yakni sebuah pendidikan yang memiliki ciri kebangsaan.
Dalam poin kedua itulah letak vital agama, pancasila dan bahasa Indonesia pada sistem pendidikan. Ketiganya, menurut Fadli adalah ciri pendidikan nasional. Tanpa tiga mata kuliah tersebut, maka pendidikan di Indonesia akan kehilangan sifat nasionalnya.
Baca Juga:Wahyu Terputus Setelah Lia Eden Wafat, Fadli Zon Debat Panas
"Sesudah diprotes keras oleh berbagai kalangan Kemendikbud kemudian merevisi konsepnya, saya melihat tak adanya frasa agama dalam dokumen Peta Jalan Pendidikan bukan sekadar kealpaan redaksional," tukasnya.
Sebagai produk turunan kebijakan, dokumen Peta Jalan Pendidikan yang dirumuskan oleh tim Kemendikbud seharusnya mengikuti hierarki hukum dan tak boleh berbeda dari peraturan di atasnya, baik UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UUD 1945.
Pada Pasal 31 UUD 1945, baik Ayat (3) maupun (5), disebutkan secara eksplisit bahwa agama adalah unsur integral di dalam pendidikan nasional. Karena itu, hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan adalah sebuah peristiwa hukum dan ketatanegaraan yang serius.
Tidak masuknya frasa agama dalam kebijakan tersebut disebut Fadli membuktikan dua hal. Yakni penyusunan roadmap ini ahistoris, sebab telah mengabaikan pertimbangan historis, sosiologis, sekaligus yuridis yang mestinya hadir dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
"Tim perumus harus diisi mereka yang benar-benar paham sejarah pendidikan nasional. Mereka yang tak tahu sejarah masa lalu, tak mungkin tahu apa yang terjadi masa kini. Mereka yang tak tahu apa yang terjadi masa kini, tak mungkin bisa merancang masa depan," tulis Fadli.
Selain itu, penyusunan roadmap ini tidak melibatkan stakeholder terkait. Adanya protes Muhammadiyah dan kelompok keagamaan lain adalah buktinya. Padahal, ormas seperti Muhammadiyah, misalnya, telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan jauh sejak sebelum Republik ini lahir.
Selanjutnya, hilangnya mata pelajaran pancasila dan bahasa Indonesia dinilai lebih aneh lagi. Sebab, PP tersebut seolah ingin mengamandemenkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Hilangnya dua mata pelajaran tersebut juga dilihat Fadli bahwa pemerintah tidak belajar dari kesalahan hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan. Jika semula tuduhan kecerobohan hanya tertuju ke Kemendikbud, maka kasus kedua ini telah melebarkannya.
Hal itu disebabkan dalam penyusunan peraturan pemerintah ada peran Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM. Fadli mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Ia juga memepringatkan untuk jangan heran jika akhirnya muncul berbagai pertanyaan dari publik.
"Kita paham, Mendikbud kita hari ini tak punya basis kuat dlm bidang pendidikan, sehingga ia tentu dibantu sejumlah tim pemikir di sekitarnya. Masalahnya siapa saja mereka? Ini bukan kali pertama kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan mendapat sorotan demikian tajam dari masyarakat," tulisnya.
Jika benar kebijakan tersebut datang dari rahim Kemendikbud, biasanya para birokrat tidak akan seceroboh itu dalam menyusun legal drafting kebijakan, terutama yang bersifat sensitif. Namun jika konsep lahir dari lembaga luar maka pemerintah dan Kemendikbud sendiri perlu menjelaskan, siapa lembaga atau konsultan yang mereka tunjuk untuk menyusun kebijakan-kebijakan tersebut, agar publik mengetahui.