Menyesal Bunuh Suami dengan Sepupu, KI Bantah Jadi Dalangnya

"Saya tidak bohong, ini masih puasa juga," kata KI, seorang istri di Bantul yang membunuh suaminya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 April 2021 | 08:20 WIB
Menyesal Bunuh Suami dengan Sepupu, KI Bantah Jadi Dalangnya
Tersangka N mempraktikkan adegan menjerat leher korban B hingga tewas saat rekonstruksi pembunuhan berencana di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - KI (39) membantah disebut sebagai otak di balik kasus pembunuhan yang dilakukan N (26), sepupunya, dan menewaskan B (39), warga Banguntapan yang juga suaminya. Istri korban mengaku bahwa dirinya terpaksa membunuh B karena tekanan dari N.

"Saya sangat menyesal telah membunuh suami saya sendiri. Saya sedih tak bisa bertemu tiga anak saya sampai sekarang, tapi tidak benar jika saya yang merencanakan pembunuhan ini. Saya sudah bilang ke mas Kholis [N] bahwa tidak usah, tidak jadi [membunuh], saya sudah mencegah," ungkap KI ditemui wartawan usai rekonstruksi di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).

Ia kecewa dengan kabar yang menyebutkan bahwa jika dirinya menjadi otak di balik kasus pembunuhan tersebut.

"Saya hampir tidak bisa tidur dan kepikiran terus dengan pemberitaan jika saya yang merencanakan pembunuhan ini, padahal tidak seperti itu," jelas KI.

Baca Juga:Tok! MA Tolak Kasasi Pemerkosa Gadis Baduy, Pelaku Divonis Hukuman Mati

Disinggung mengapa masih menyekap mulut suaminya saat tersangka N menjerat leher korban, KI mengaku tidak bisa menolak permintaan N.

"Iya itu kan kata Mas Kholis, dia minta di-anu [disekap], saya seperti mengikuti saja, saya tidak bisa berpikir apa-apa dan menurut saja permintaan dia, tapi saya hanya menutup mulut saja, tidak sampai ke hidung seperti yang diberitakan. Saya tidak bohong, ini masih puasa juga," kilah ibu tiga anak itu.

Ia menjelaskan, selama berumah tangga dengan B, KI mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia mengaku juga pernah mendapat kekerasan fisik.

"Suami saya ini kan pendiam. Jika marah itu seram, meledak-ledak. Memang dia sebelumnya pernah main tangan [perlakuan fisik] tapi dulu, akhir-akhir [sebelum pembunuhan] ini dia mulai baik dengan saya," katanya.

Ia membantah jika kasus tersebut tak berkaitan dengan kekerasan yang dialami KI. Dirinya menyebutkan bahwa pembunuhan itu terjadi karena ada masalah suami dengan N.

Baca Juga:Gadis Kecil Tewas di Ladang Gambir Limapuluh Kota Diduga Korban Pembunuhan

KI tak menampik jika dirinya dan N memiliki hubungan khusus. Selain itu, dirinya juga pernah ketahuan selingkuh dengan N.

"Saya menyadari itu dan memang saya salah juga. Hubungan saya dengan dia (N) pernah ketahuan. Saat itu malam-malam telpon dan diketahui suami saya, dia marah besar dan keluar kata kasar," ungkapnya.

Selang sehari setelah kejadian itu, N dan B bertemu dan bertengkar hebat. Suami KI mengancam akan membunuh N.

"Dari pertemuan itu suami saya mengancam akan membunuh mas Nur Kholis (N). Lalu dia (N) mengatakan suami saya akan dibunuh, dia juga meminta saya untuk membunuh suami, jika tidak berani biar dia yang membunuh," ungkap KI.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi tak menampik bahwa kasus ini didasari cinta segitiga. N dan KI sempat diancam korban ingin dibunuh karena ketahuan selingkuh.

"Keduanya pernah diancam akan dibunuh. Kenapa mau dibunuh?, karena kemungkinan besar ada hubungan khusus yang diketahui oleh suaminya," ujar Ngadi di sela-sela rekonstruksi di Mapolres Bantul, Kamis.

Ia mengatakan jika hubungan para tersangka sudah terjalin selama empat bulan. N dan KI biasa berkomunikasi dengan video call dan juga chatting.

"Sejak awal 2021 kedua tersangka sering berhubungan. Lalu hubungan (perselingkuhan) diketahui oleh suaminya," jelas dia.

Polres Bantul telah menggelar rekonstruksi atas pembunuhan B oleh N dan istrinya di Mapolres Bantul. Terdapat 57 adegan dan muncul fakta baru yang ditemukan polisi saat gelar perkara tersebut.

"Fakta baru, tersangka kedua (istrinya) ini memberikan kode saat mereka berhubungan intim. Istri memberi kode tertentu dengan mendesah dan pelaku satu yang sedang bersembunyi di rumah langsung menjerat leher korban," katanya.

Setelah B meninggal, keduanya sempat menjalankan ibadah salat isya bersama. Lalu N pergi dari rumah sekitar pukul 23.00 wib untuk membuang jasad korban di sekitar Jembatan Selo Gedong, Sedayu.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini