SuaraJogja.id - Dua orang mahasiswa berinisial ABR (22) dan IJ (20) harus berurusan dengan jajaran Polres Bantul. Dua pria yang masih menempuh pendidikan semester akhir di salah satu universitas swasta di Yogyakarta ini terbukti menjual dan mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, seberat 0,6 gram kristal sabu-sabu disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka saling mengenal dan diciduk dengan waktu yang sama tetapi di lokasi berbeda.
"Dari pemantauan dan patroli cyber, kami mendapati adanya dugaan pengedaran narkotika jenis sabu ini. Dua mahasiswa ini kami curigai dan diamankan pada Kamis (15/4/2021) lalu," terang Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).
Archye mengatakan pelaku ABR diamankan jajaran Polres Bantul di Jalan Aru, Condongcatur, Depok, Sleman. Mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung ini ditangkap sekitar pukul 17.00 wib.
Baca Juga:Ada Larangan Mudik, Polres Bantul Lakukan Penyekatan di Lokasi Ini
Sementara pelaku berinisial IJ, diamankan didalam indekosnya wilayah Pugeran, Maguwoharjo, Sleman. Tersangka diamankan pada pukul 20.00 wib.
"Dari pengakuan tersangka, sudah lebih 4 bulan mereka menjual barang haram ini," ujar dia.
Para pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut melalui toko online. Dan kembali dijual secara daring.
"Sejauh ini yang mereka lakukan secara daring. Membeli serta menjual mereka lakukan dengan memanfaatkan toko online dan dikirim dengan jasa ekspedisi," kata Archye.
Melancarkan aksinya selama 4 bulan, pelaku juga menjual barang haram tersebut ke teman-temannya. Dimungkinkan ada orang lain yang bisa menjadi tersangka baru.
Baca Juga:4 Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Rokan Hilir
"Dia jual ke teman-temannya, teman nongkrong dan juga teman yang dia kenal di tempat tongkrongan itu. Ada kemungkinan pelaku lain dan kami masiu menyelidiki," ungkap dia.
Motif para tersangka menjual sabu-sabu ini karena masalah ekonomi. Meski masih menempuh pendidikan di bangku kuliah, keduanya mencari pekerjaan lain dengan menjual sabu.
"Pelaku menjual karena untuk memenuhi kebutuhan mereka selama menempuh pendidikan di Yogyakarta," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan jajaran Polres Bantul antara lain, 0,39 gram kristal yang kuat dugaannya adalah sabu-sabu, serta satu klip bening berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu-sabu dengan berat 0,21 gram.
"Kami juga mengamankan timbangan untuk mencacah berat serbuk sabu yang akan dijual. Kemudian dua pipet kaca, potongan sedotan dan juga korek gas serta 4 buah handphone yang terdapat transaksi penjualan barang haram ini," katanya.
Kepolisian juga mengamankan satu buah kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang dari pembeli.
Atas tindakan ABR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling alam 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp20 miliar.
"Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika, yang ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar," kata Archye.