4 Bulan Edarkan dan Jual Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Jogja Diringkus Polisi

Kedua tersangka saling mengenal dan diciduk dengan waktu yang sama tetapi di lokasi berbeda.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 April 2021 | 09:35 WIB
4 Bulan Edarkan dan Jual Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Jogja Diringkus Polisi
Pelaku pengedar sabu-sabu ABR dan IJ dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Dua orang mahasiswa berinisial ABR (22) dan IJ (20) harus berurusan dengan jajaran Polres Bantul. Dua pria yang masih menempuh pendidikan semester akhir di salah satu universitas swasta di Yogyakarta ini terbukti menjual dan mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, seberat 0,6 gram kristal sabu-sabu disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka saling mengenal dan diciduk dengan waktu yang sama tetapi di lokasi berbeda.

"Dari pemantauan dan patroli cyber, kami mendapati adanya dugaan pengedaran narkotika jenis sabu ini. Dua mahasiswa ini kami curigai dan diamankan pada Kamis (15/4/2021) lalu," terang Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).

Archye mengatakan pelaku ABR diamankan jajaran Polres Bantul di Jalan Aru, Condongcatur, Depok, Sleman. Mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung ini ditangkap sekitar pukul 17.00 wib.

Baca Juga:Ada Larangan Mudik, Polres Bantul Lakukan Penyekatan di Lokasi Ini

Sementara pelaku berinisial IJ, diamankan didalam indekosnya wilayah Pugeran, Maguwoharjo, Sleman. Tersangka diamankan pada pukul 20.00 wib.

"Dari pengakuan tersangka, sudah lebih 4 bulan mereka menjual barang haram ini," ujar dia.

Para pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut melalui toko online. Dan kembali dijual secara daring.

"Sejauh ini yang mereka lakukan secara daring. Membeli serta menjual mereka lakukan dengan memanfaatkan toko online dan dikirim dengan jasa ekspedisi," kata Archye.

Melancarkan aksinya selama 4 bulan, pelaku juga menjual barang haram tersebut ke teman-temannya. Dimungkinkan ada orang lain yang bisa menjadi tersangka baru.

Baca Juga:4 Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Rokan Hilir

"Dia jual ke teman-temannya, teman nongkrong dan juga teman yang dia kenal di tempat tongkrongan itu. Ada kemungkinan pelaku lain dan kami masiu menyelidiki," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak