Per Hari Ini, Wisatawan Asing Dilarang Masuk ke Indonesia

Menurut Sandiaga Uno, khusus untuk wisatawan asal India, pemerintah menutup total akses masuk ke Indonesia.

Galih Priatmojo
Senin, 26 April 2021 | 13:08 WIB
Per Hari Ini, Wisatawan Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno disela vaksinasi COVID-19 bagi 7.500 pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC), Senin (26/04/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Seperti halnya beberapa negara lain, Indonesia mulai memberlakukan larangan wisatawan asing untuk bertandang ke negara ini untuk sementara waktu. Kebijakan ini diberlakukan karena tingginya angka kasus COVID-19 di sejumlah negara seperti India

"Wisatawan asing untuk per hari ini tidak diperkenankan masuk [indonesia] karena kita masih menutup perbatasan," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno disela vaksinasi COVID-19 bagi 7.500 pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC), Senin (26/04/2021).

Menurut Uno, khusus untuk wisatawan asal India, pemerintah menutup total akses masuk ke negara ini. Sebab kasus COVID-19 di negara tersebut semakin 'menggila' dengan jumlah penularan yang tinggi.

Penutupan akses masuk wisatawan asing dilakukan untuk memastikan tidak ada penularan virus dari klaster pariwisata. Diharapkan kebijakan tersebut dapat menekan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga:Sandiaga Uno Tantang Pengikutnya Bikin Pantun Sambut Ramadhan

"Penularan diharapkan dapat ditekan dan situasi kondusif terkendali," tandasnya.

Sementara untuk pariwisata di tingkat domestik, Kemenpar mempersilahkan dibuka dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kebijakan ini diberlakukan sesuai kondisi zona penularan COVID-19 di masing-masing daerah.

Namun pada libur Lebaran mendatang, kawasan wisata hanya bisa diakses oleh masyarakat lokal di masing-masing daerah. Hal ini menyusul adanya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 serta pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 pada 22 April-5 Mei serta 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik ini diberlakukan agar tingginya kasus COVID-19 pada libur Lebaran 2020 lalu tidak terjadi kembali pada tahun ini. Pada tahun lalu meski ada penyekatan kawasan perbatasan dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lonjakan kasus positif tetap naik lebih dari 94 persen.

"Karenanya [melalui] ppkm mikro, kita pantau ketat [arus mudik] agar tidak ada penularan covid-19," tandasnya.

Baca Juga:Sandiaga Uno Pasang Badan Soal Pembukaan Bioskop di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara terkait vaksinasi pelaku pariwisata, pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mempercepat program tersebut. Khususnya di daerah yang paling banyak terdampak ekonomi dan pariwisatanya akibat pandemi COVID-19.

"Strategi beberapa pila hrus dilakukan berkesinambungan untuk menekan laju virus covid-19 dan memulihkan ekonomi kita," tandasnya.

Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan larangan mudik selama libur Lebaran dan wisatawan luar kota dari pemerintah pusat juga akan diberlakukan di DIY. Selama sebulan kedepan tidak ada mobilisasi antarpropinsi.

"Kita akan perketat untuk jalur-jalur darat, juga dari udara dan kereta sesuai keputusan pusat. Masyarakat diy pun tidak bisa keluar [kota] saat lebaran maka harus diantisipasi destinasi wisata antarkabupaten, wisatawan [lokal] tidak apa-apa tapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini