Sosialisasi Pemberian THR, Haryadi Ingatkan Pengusaha Jangan "Owel"

Jika sebelumnya pemberian THR bisa dicicil, maka tahun ini pemberian THR harus diberikan dalam satu kali pembayaran H-7 Hari Raya Idulfitri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 27 April 2021 | 19:15 WIB
Sosialisasi Pemberian THR, Haryadi Ingatkan Pengusaha Jangan "Owel"
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menemui pengusaha di Hotel Tara Yogyakarta, Selasa (27/4/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan itu dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan. Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak