Pukat UGM Soal Penunjukan Dewas: Bukti Revisi UU KPK Gerus Indepedensi KPK

Bukan sosok Indriyanto Seno Adji yang kali ini menjadi sorotan Pukat UGM.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 29 April 2021 | 14:31 WIB
Pukat UGM Soal Penunjukan Dewas: Bukti Revisi UU KPK Gerus Indepedensi KPK
Dokumentasi - Indriyanto Seno Adji. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/pri. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Disampaikan Zaen, hal ini disinyalir menjadi buntut panjang dari revisi UU KPK No 19 tahun 2019. Di sana tertera yang pada intinya dalam memberikan kewenangan kepada Presiden untuk pertama kali agar bisa memilih Dewas.

"Ini membuktikan revisi UU KPK menghilangkan independensi KPK atau setidaknya menggerus independensi KPK," tandasnya.

Diberitakan Suara.com sebelumnya bahwa Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji melakukan penandatanganan pakta integritas di Gedung C-1 KPK Lama, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021) hari ini.

Indriyanto merupakan anggota dewas KPK yang telah dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu kemarin. Ia menggantikan almarhum Artidjo Alkostar yang meninggal dalam jabatan terakhirnya sebagai Dewas KPK.

Baca Juga:Profil Indriyanto Seno Adji, Dewan Pengawas KPK yang Baru

Indriyanto membacakan pakta integritas di depan Ketua Dewas KPK, Ketua pimpinan KPK dan seluruh insan KPK.

"Pakta Integritas. Bersedia mematuhi dan melaksanakan segala cara dan sungguh-sungguh memperkuat perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK," ucap Indriyanto dalam pembacaan pakta Integritas melalui kanal Youtube KPK, Kamis (29/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak