Gelapkan Uang Hasil Jual Mobil, SYN Pakai Buat Sewa Wanita Penghibur 4 Hari

pelaku gelapkan uang hasil jual mobil sebesar Rp95 juta.

Galih Priatmojo
Kamis, 29 April 2021 | 15:22 WIB
Gelapkan Uang Hasil Jual Mobil, SYN Pakai Buat Sewa Wanita Penghibur 4 Hari
SYN, tersangka pelaku penggelapan uang penjualan mobil Rp95 juta di Polsek Mantrijeron, Kamis (29/4/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Korban dikenal tersangka sebagai pekerja yang mengurusi les musik. Karenanya dia percaya meminta tolong pelaku untuk menjualkan mobil miliknya.

Pelaku berusia 36 tahun ini mengaku uang yang didapatnya dari hasil penjualan mobil digunakan untuk sewa hotel. Juga untuk karaoke dan dua kali serta memanggil wanita penghibur selama empat hari.

"Tidak ada merayu, saya ngaku ngurusi les musik dan dia minta dijualkan mobilnya dan menjanjikan kalau laku diberi imbalan," ujarnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Ganjar Sebar 14 Sekat Cegah Mudik, Warga Klaten Tetap Bisa Kerja ke Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak