Korban dikenal tersangka sebagai pekerja yang mengurusi les musik. Karenanya dia percaya meminta tolong pelaku untuk menjualkan mobil miliknya.
Pelaku berusia 36 tahun ini mengaku uang yang didapatnya dari hasil penjualan mobil digunakan untuk sewa hotel. Juga untuk karaoke dan dua kali serta memanggil wanita penghibur selama empat hari.
"Tidak ada merayu, saya ngaku ngurusi les musik dan dia minta dijualkan mobilnya dan menjanjikan kalau laku diberi imbalan," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Ganjar Sebar 14 Sekat Cegah Mudik, Warga Klaten Tetap Bisa Kerja ke Jogja