SuaraJogja.id - Selama peniadaan mudik Lebaran, larangan melakukan perjalanan keluar maupun masuk DIY dinilai Polda DIY sebagai kesempatan bagi warga lokal Jogja untuk menikmati wisata di tempat tingal mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto dalam webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif?", yang ditayangkan Suaralive secara langsung di kanal YouTube Suaradotcom, Kamis (29/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kabiddalops Dishub DIY Bagas Senoadji, yang juga hadir sebagai narasumber, mengungkapkan, karena perjalanan keluar kota diperbolehkan asal masih di dalam lingkup DIY, warga lokal tidak perlu memenuhi syarat hasil tes negatif covid.
"Untuk DIY, masih diperbolehkan, orang Sleman ke Gunungkidul, orang Bantul ke Kulon Progo, masih boleh dalam satu wilayah DIY. Untuk masyarakat melintasi DIY, ya tadi dilarang untuk tanggal 6-17 Mei. Kalau masih satu DIY tidak perlu memenuhi syarat," jelas Bagas.
Baca Juga:Seribu Bus Mangkrak di Medan Akibat Larangan Mudik Lebaran
Namun, jika nomor polisi kendaraan yang digunakan berasal dari wilayah di luar DIY, petugas akan mengecek identitas si pelaku perjalanan.
"Dalam penyekatannya kami menggunakan sistem pelat nomor untuk memudahkan. Saya orang Sleman, saya mau ke Gunungkidul, tapi menggunakan pelat B, itu disekat. Setelah dicek KTP-nya KTP orang Sleman, monggo melakukan perjalanan," imbuh dia.
Di samping itu, Bagas juga menanggapi komentar publik terkait dibukanya objek wisata saat larangan mudik Lebaran diberlakukan.
Bagas mengatakan, objek wisata memang dibuka, tetapi dengan ditutupnya DIY, maka yang boleh berwisata hanya warga lokal.
"Kalau tanggal 6-17 Mei tetap enggak boleh berwisata. Kalau masyarakat DIY mau berwisata, silakan. kalau orang dari luar, itu enggak boleh," ujar Bagas.
Baca Juga:Tak Ada Ampun, Polda dan Dishub Jaga DIY 24 Jam Larang Mudik Lebaran
Satu suara, Yuli menambahkan bahwa masa peniadaan mudik menjadi kesempatan warga Jogja untuk menikmati Jogja.
Pasalnya, kata dia, selama ini warga Jogja mengalah dari para pendatang dengan tetap tinggal di rumah saat hari libur maupun akhir pekan.
"Selama ini orang Jogja di hari-hari libur, weekend, kita semboyannya begini kan, biarlah Jogja kita serahkan ke orang luar Jogja, kita yang orang Jogja di rumah aja biar enggak tambah bikin macet jalanan. Nah, ini saatnya orang Jogja berwisata karena orang dari luar Jogja tidak boleh masuk. Ini kesempatan berwisata untuk orang-orang DIY," papar Yuli.
Dalam menegakkan larangan mudik Lebaran, Polda DIY bersama Dihub DIY dan personel TNI, Dinas Kesehatan, hingga organisasi masyarakat menjaga ketat wilayah DIY. Masa penjagaan dibagi dalam tiga tahap: pengetatan mudik pra-Lebaran, peniadaan mudik, dan pengetatan mudik pasca-Lebaran. Pengetatan mudik pertama berjalan pada 22 April sampai 5 Mei, peniadaan mudik pada 6-17 Mei, dan pengetatan mudik terakhir pada 18-24 Mei.
Sama seperti pasca-peniadaan mudik, selama pengetatan mudik pra-peniadaan mudik, pelaku perjalanan wajib memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, selama 12 hari masa peniadaan mudik, semua moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi. Masyarakat pun dilarang melakukan perjalanan kecuali bagi mereka yang memiliki keperluan dinas -- dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, keluarga meninggal, dan kepentingan bersalin ibu hamil.
Itu pun hanya bisa dilakukan jika pelaku perjalanan memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Kepolisian mulai efektif melakukan Operasi Ketupat 2021 di masa peniadaan mudik ini, dengan mengerahkan banyak tenaga, mulai dari TNI, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat, hingga 435 personel Dishub DIY.
Di masa peniadaan mudik tersebut, Polda dan Dishub DIY serta personel lainnya melakukan penjagaan selama 24 jam. Seluruh personel disebar untuk menjaga 10 pos pengamanan (pospam), lima pos pelayanan (pos yan), 10 pos penyekatan (pos sekat), dan 13 pos pemantauan (pos pantau) dalam 3 shift, yakni pukul 06.00-14.00 WIB, 14.00-22.00 WIB, dan 22.00-06.00 WIB.
Jika melanggar aturan mudik dilarang ini, maka pelaku perjalanan akan mendapat sanksi tilang, dan kendaraannya bisa disita atau ditahan, sementara sidang dilakukan setelah selesai Lebaran.
TONTON SUARALIVE: Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif? DI SINI.