SuaraJogja.id - Polda DIY mengajak warga untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan keselamatan bersama selama mudik Lebaran dilarang.
Dalam pemaparannya di webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif?", yang ditayangkan Suaralive secara langsung di kanal YouTube Suaradotcom, Kamis (29/4/2021), Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto berharap, warga kampung turut serta menghalau pemudik yang nekat melintasi jalan tikus demi menghindari pos-pos penyekatan.
"Kita ini di Jogja penanganan covid dari penyekatan di kampung-kampung diakui secara nasional. Mudah-mudahan nanti pada tanggal 6-17 Mei itu partisipasi masyarakat pun saya kira layak untuk diikutkan," ujar Yuli.
Menurut dia, penting bagi warga lokal untuk membangun kesadaran akan perlunya larangan mudik Lebaran ini demi menekan angka penularan Covid-19. Maka dari itu, pihaknya menilai, warga kampung memiliki peran penting menjaga jalan-jalan tikus yang bisa saja dimanfaatkan pemudik yang nekat keluar atau masuk DIY.
Baca Juga:Pelabuhan Kendal Kedatangan Ratusan Pemudik dari Kumai
"Misalnya di wilayah Tempel, jalur utama kan yang disekat jalan Jogja-Magelang, misal ada yang lewat pasar, mudah-mudahan kampung di situ juga bisa melakukan penyekatan, pemeriksaan, sehingga tidak ada orang luar, orang jauh yang masuk. Ini harus dibangun bersama-sama," tutur Yuli.
Dirinya pun mengingatkan bahwa pelaku perjalanan berpotensi tertular Covid-19, sehingga untuk mencegah penularannya, warga perlu membantu petugas melakukan penyekatan di kampung masing-masing.
"Mungkin saudara dari jauh sehat, tetapi kita tidak pernah tahu di perjalanan apakah dia singgah sahur, buka puasa, berhenti di pom bensin, kan bisa saja berpotensi tertlar di jalan," imbuhnya.
Dalam menegakkan larangan mudik Lebaran, Polda DIY bersama Dihub DIY dan personel TNI, Dinas Kesehatan, hingga organisasi masyarakat menjaga ketat wilayah DIY. Masa penjagaan dibagi dalam tiga tahap: pengetatan mudik pra-Lebaran, peniadaan mudik, dan pengetatan mudik pasca-Lebaran. Pengetatan mudik pertama berjalan pada 22 April sampai 5 Mei, peniadaan mudik pada 6-17 Mei, dan pengetatan mudik terakhir pada 18-24 Mei.
Sama seperti pasca-peniadaan mudik, selama pengetatan mudik pra-peniadaan mudik, pelaku perjalanan wajib memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Baca Juga:Mudik Dilarang, Pengajuan Refund Tiket Pesawat Dibayar Utuh
Sementara itu, selama 12 hari masa peniadaan mudik, semua moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi. Masyarakat pun dilarang melakukan perjalanan kecuali bagi mereka yang memiliki keperluan dinas -- dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, keluarga meninggal, dan kepentingan bersalin ibu hamil.
Itu pun hanya bisa dilakukan jika pelaku perjalanan memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Kepolisian mulai efektif melakukan Operasi Ketupat 2021 di masa peniadaan mudik ini, dengan mengerahkan banyak tenaga, mulai dari TNI, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat, hingga 435 personel Dishub DIY.
Di masa peniadaan mudik tersebut, Polda dan Dishub DIY serta personel lainnya melakukan penjagaan selama 24 jam. Seluruh personel disebar untuk menjaga 10 pos pengamanan (pospam), lima pos pelayanan (pos yan), 10 pos penyekatan (pos sekat), dan 13 pos pemantauan (pos pantau) dalam 3 shift, yakni pukul 06.00-14.00 WIB, 14.00-22.00 WIB, dan 22.00-06.00 WIB.
Jika melanggar aturan mudik dilarang ini, maka pelaku perjalanan akan mendapat sanksi tilang, dan kendaraannya bisa disita atau ditahan, sementara sidang dilakukan setelah selesai Lebaran.
TONTON SUARALIVE: Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif? DI SINI.