SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian sudah akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut juga mencakup bagi para penglaju yang harus melakukan perjalanan ke daerah lain dari kepentingan pekerjaan di wilayah Yogyakarta.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaju saat melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik lebaran 2021 mendatang.
"Tentu yang jelas adalah hasil swab antigen atau menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi terpapar Covid-19," kata Iwan, kepada awak media, di Mapolda DIY, Rabu (5/5/2021).
Iwan menjelaskan, aturan itu berlaku bagi para pekerja formal dan informal. Untuk pekerja formal, nantinya petugas akan menanyakan surat tugas dari instansi terkait tempat yang bersangkutan bekerja.
Baca Juga:11.600 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Idul Fitri di Sumut
Selain itu pekerja yang bersangkutan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Baik dengan pengecekan dengan menggunakan metode Genose atau swab antigen.
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal memang tidak akan dimintai surat dinas. Namun akan tetap dimintai surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Menurut Iwan, petugas di lapangan sudah dibekali dengan pemahaman untuk mengambil keputusan berdasarkan situasi yang ada. Dalam artian, petugas tetap akan dapat mengidentifikasi apakah yang bersangkutan benar pekerja atau bertujuan untuk mudik.
"Nanti akan ditanya apa pekerjaannya, misalnya ojek, ya masa nganternya dari perbatasan Kalasan masuk ke perbatasan Jogonalan. Kita kan ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh petugas di lapangan dalam mengambil keputusan berdasarkan situasi yang ada saat itu," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa larangan mudik lebaran tahun 2021 resmi diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) esok. Polda DIY sendiri menggelar Operasi Ketupat yang bertajuk Operasi Ketupat Progo 2021.
Baca Juga:Daftar 5 Titik Razia Pemudik di Depok, Diusir Kalau Tak Bawa SIKM
Iwan menyampaikan bahwa penjagaan yang akan dilakukak jajaran kepolisian di perbatasan wilayah itu bertujuan untuk mencegah masyarakat yang hendak mudik. Supaya bisa menunda terlebih dulu niatan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
Lebih jauh, dalam menjalankan operasi tersebut, petugas akan akan melakukan tindakan secara preentif dan preventif. Namun juga tetap dengan dilakukan penegakan hukum ketika didapati pelanggaran oleh masyarakat.
"Mulai tanggal 6 Mei sudah akan dimulai penjagaan 24 jam di pos terpadu atau 10 titik penyekatan. Kami pastikan tidak memberikan ruang gerak bagi pemudik di jalur alternatif," pungkasnya.