SuaraJogja.id - Kasus sate beracun yang mengerucut pada tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) terus didalami Polres Bantul. Sebagai pengembangan, polisi saat ini tengah menelisik terkait racun sianida yang dibeli Nani secara online.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa Nani mengaku mendapatkan racun mematikan tersebut lewat salah satu marketplace.
"Sudah ditunjukkan dan memang benar disitu ada. Dia melakukan transaksi, ditunjukkan transaksinya," ujar Ngadi ditemui wartawan Rabu (5/5/2021).
Lebih jauh, Ngadi menyebut timnya saat ini tengah mengupayakan untuk dapat menjangkau pihak yang menjual racun sianida kepada Nani secara daring.
Baca Juga:Polisi Dalami Sosok Inisial R di Kasus Sate Beracun
Ngadi akan melihat apakah pihak pejual melakukan pelanggaran jual beli atau tidak. Sejauh ini diperkirakan penjual berada di daerah Jakarta. Saat ini pihaknya tengah mengusahakan untuk menjangkau penjual dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Bercermin dari kasus yang menewaskan bocah 10 tahun, Naba Faiz Prasetya, Ngadi berharap agar penjualan obat-obatan yang sifatnya terlarang, dan berdampak yang sangat fatal seperti sianida untuk diperketat peredarannya. Jangan sampai semua orang bisa membeli tanpa alasan atau hal-hal yang sifatnya mendasar.
"Saya harap tidak dijual bebaslah, kalau tidak ada kemungkinan yang penting dan hal mendasar," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto mengatakan bahwa pihak yang memerlukan bahan berbahaya, seperti rumah sakit dalam menggunakan formalin juga berada dalam pengawasan pihaknya. Bahan berbahaya tidak dijual secara bebas melainkan memerlukaj rekomendasi dari Disperindag.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Penjelasan Foto Nani Pelaku Sate Beracun Berdaster di Sel
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," ungkap Yanto.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan. Pelaporan dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Hal ini bertujuan untuk pencatatan lebih lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan.