UII: Langgar Hukum Internasional, Segera Hentikan Penyerangan Syeikh Jarrah

Eni Putri mengungkapkan, penyerangan terhadap Syeikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 12 Mei 2021 | 19:15 WIB
UII: Langgar Hukum Internasional, Segera Hentikan Penyerangan Syeikh Jarrah
Ilustrasi Palestina - (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Akademisi Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (HI UII) menyatakan, dunia harus mendesak Israel untuk membatalkan pengusiran warga Palestina dari wilayah Syeikh Jarrah.

Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah, Program Studi HI UII Gustri Eni Putri mengungkapkan, penyerangan terhadap Syeikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional.

Menurut Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kawasan Syeikh Jarrah ditetapkan menjadi bagian dari Palestina.

Gustri menerangkan, pada Ramadhan, masyarakat Muslim dunia makin masif melakukan ibadah, termasuk memberikan bantuan kepada Palestina.

Baca Juga:Konflik Israel Palestina Memanas, Akun Instagram Artis Israel Diserbu

"Syiar ibadah yang dilakukan warga Palestina tidak disukai Israel, sehingga hampir setiap bulan Ramadhan, Israel menyerang warga Palestina,” kata dia, Rabu (12/5/2021).

Gustri menambahkan, Dewan Keamanan PBB perlu mendukung pemerintah Indonesia dalam mengecam pengusiran paksa keluarga keluarga Palestina dari wilayah Syeikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Desakan Kementerian Luar Negeri kepada masyarakat internasional untuk mengambil langkah nyata, guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina, perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi.

"Penyerangan Syeikh Jarrah dapat ditelusur mulai konflik pada 1948 (Nakba). Penyerangan mengakibatkan warga Palestina kehilangan rumah dan harus mengungsi dari tempat tinggalnya," tutur dosen sekaligus Sekretaris Bidang Penelitian, Pusat Studi Gender UII itu.

Pada 1 Juli 1955-30 Juni 1956, di bawah dukungan pemerintah Yordania dan asistensi United Nations Relief and Work Agency (UNRWA) for Palestine Refugees in the Near East, 28 unit rumah di wilayah Syeikh Jarrah disediakan untuk pengungsi Palestina.

Baca Juga:Hati Achraf Hakimi Remuk Lihat Konflik Israel-Palestina

Pada 4 Juni 1967, tercapai kesepakatan atas pembagian wilayah Israel dan Palestina yang diakui oleh hukum internasional. Dari hasil kesepakatan tersebut, Syeikh Jarrah masih menjadi bagian dari Palestina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak