Luka terbuka lebar dialami Prisa, dari punggung bagian kanan melebar hingga kiri. Sementara lengan dan kakinya mengalami luka robek.
"Lukanya parah, setelah itu keluarga menghubungi petugas polisi dan petugas kesehatan, selanjutnya dilarikan ke RSUP Dr Sardjito," terang dia.
Tak beberapa lama, jajaran Sat Reskrim dan Polsek Kasihan mencari keberadaan FN. Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor polisi.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pelaku ini kesal karena didoakan oleh mertuanya sendiri dengan kata-kata yang menyakitkan," terang Kamal.
Baca Juga:Objek Wisata Bantul Buka, Wisatawan Lokal Tak Perlu Bawa Surat Bebas Covid
FN, lanjut Kamal dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Akibat perbuatan dia (FN) pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun," terang dia.