Setelah sampai, ganja tersebut dititipkan kepada pelaka DWS di kawasan Sleman. Sementara barang bukti daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri. Atas tindakannya, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal sesuai ketentuan yang ada.
AID dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Baca Juga:Sosok Aiptu Tomi Menjadi Target Sate Beracun, Pernah Tangani Kasus Ini