Tanam dan Edarkan Ganja, Tiga Pemuda Dicokok Polresta Yogyakarta

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tanaman ganja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:02 WIB
Tanam dan Edarkan Ganja, Tiga Pemuda Dicokok Polresta Yogyakarta
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menghadirkan pengedar ganja dan barang bukti, Kamis (27/5/2021). - (Humas Polresta Yogyakarta)

Setelah sampai, ganja tersebut dititipkan kepada pelaka DWS di kawasan Sleman. Sementara barang bukti daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri. Atas tindakannya, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal sesuai ketentuan yang ada.

AID dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sedangkan W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Baca Juga:Sosok Aiptu Tomi Menjadi Target Sate Beracun, Pernah Tangani Kasus Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak