Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menambahkan bahwa Perda mengenai parkir memang memungkinkan adanya parkir yang diselenggarakan pemerintah, swasta dan insidental. Wilayah sendiri memiliki tempat parkir yang bersifat premium dan tidak. Di wilayah Malioboro dan Jalan Solo termasuk dalam wilayah tempat premium.
"Tempat premium memang berbeda dengan tarif dasar yang non premium. Non premium mungkin tarif dasar Rp2000 tapi yang premium tarif dasarnya Rp5000," kata Heroe ditemui di ruang kerjanya.
Tarif premium yang diselenggarakan oleh pihak swasta memungkinkan terjadinya tearif secara progesif. Di dalam perda diatur bahwa tarif progresif maksimal adalah empat kali lipat dari jumlah dasar. Dalam mengatur hal tersebut, setiap penyelenggara parkir swasta selalu mencantumkan perda dan tarif dasar serta tambahan pernjamnya.
Mengenai aduan masyarakat yang viral sebelumnya, Heroe mengetahui sistem parkir yang berlaku di tempat tersebut. Saat ini masih meminta dishub untuk melakukan pengecekan. Namun, Heroe menegaskan bahwa lokasi yang tidak berizin pasti akan dikenakan sanksi. Ia perlu melihat terlebih dahulu tingkat kesalahan yang dilakukan untuk memberikan sanksi.
Baca Juga:Wisatawan Keluhkan Wajib Sewa Jip ke Petilasan Mbah Maridjan, Begini Kronologinya