Langgar Aturan KAN, Sekitar 10 Persen Laboratorium Uji Produk Dibekukan

Menurut Donny, pembekuan laboratorium lebih banyak dari yang dicabut izinnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 03 Juni 2021 | 17:20 WIB
Langgar Aturan KAN, Sekitar 10 Persen Laboratorium Uji Produk Dibekukan
Sekretaris Jenderal KAN Donny Purnomo dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi di Yogyakarta, Kamis (3/6/2021) - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

"Hasil uji dari laboratorium pengujian dan penyelenggara uji profisiensi terakreditasi KAN diterima oleh seluruh anggota IAF dan ILAC di seluruh dunia,” paparnya.

Selain akreditasi laboratorium penguji, KAN juga memberikan layanan akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi berdasar ISO/IEC 17043 yang juga mendapat pengakuan internasional. Uji profisiensi memberikan kesempatan kepada laboratorium untuk dapat membandingkan hasil pengujian atau kalibrasinya terhadap nilai acuan atau unjuk kerja laboratorium lain yang serupa. Uji profisiensi menyatakan konfirmasi pada unjuk kerja laboratorium atau memberikan sinyal dari potensi masalah.

"Akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi akan meningkatkan kepercayaan pengguna program uji profisiensi bahwa program uji profisiensi dioperasikan secara kompeten sesuai dengan ketentuan baik persyaratan teknis maupun sistem manajemen," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Keren, Pertama Kalinya Ilmuwan Berhasil Menciptakan ASI di Laboratorium!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak