4 Orang Pengedar Sabu di Jateng-DIY Diduga dari Sindikat Pengedar Narkoba Internasional

pelaku diduga masuk dalam sindikat pengedar narkoba internasional

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Juni 2021 | 17:44 WIB
4 Orang Pengedar Sabu di Jateng-DIY Diduga dari Sindikat Pengedar Narkoba Internasional
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 4 kilogram. Diduga keempat pelaku tersebut terlibat dalam sindikat pengedar narkoba internasional.

"Iya jaringan internasional masih kita kembangkan. Kalau ini jaringan dari China turun ke Malaysia terus turun ke Jawa," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana kepada awak media, Kamis (3/6/2021).

Ronny menyebut bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu memang diketahui berasal dari China. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap peredaran sabu khususnya di Jawa.

"Untuk Jawa ini masih kami kembangka. Iya sabunya [dari Cina]," imbuhnya.

Baca Juga:Dinkes Sleman Klaim Tak Ada Kelurahan Berstatus Zona Merah Covid-19

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kepada para pelaku diketahui bahwa pelaku FH (42) menjadi otak peredaran atau penyuplai barang haram tersebut. Sabu seberat 4 kilogram lebih itu dikirimkan langsung kepada tiga pelaku untuk diedarkan.

Tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu tersebut adalah WDP (26), warga Gondang Rejo, Karanganyar, dan MA (32) serta RYA (28) yang merupakan warga Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, para pelaku tersebut mendapat imbalan sebesar Rp.25 juta ketika melakukan pengiriman. Jika sabu-sabu itu sudah bisa diedarkan para kurir itu dijanjikan upah tambahan.

"Dari hasil introgasi dan penyidikan, terhadap para pelaku ini diberikan uang imbalan ketika melakukan pengiriman sebesar Rp.25 juta untuk awal. Apabila sabu-sabu itu sudah bisa diedarkan nanti akan diberikan tambahan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung barang bukti sabu yang diamankan seberat 4 kilogram.

Baca Juga:3 Destinasi Wisata di Lereng Merapi Dibuka Lagi, Dinpar Sleman Ingatkan Hal Penting Ini

Anton menuturkan bahwa nilai sabu seberat 4 kilogram tersebut mencapai Rp. 4,8 miliar. Dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu saja sudah bernilai Rp. 1,2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak