SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 4 kilogram. Diduga keempat pelaku tersebut terlibat dalam sindikat pengedar narkoba internasional.
"Iya jaringan internasional masih kita kembangkan. Kalau ini jaringan dari China turun ke Malaysia terus turun ke Jawa," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana kepada awak media, Kamis (3/6/2021).
Ronny menyebut bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu memang diketahui berasal dari China. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap peredaran sabu khususnya di Jawa.
"Untuk Jawa ini masih kami kembangka. Iya sabunya [dari Cina]," imbuhnya.
Baca Juga:Dinkes Sleman Klaim Tak Ada Kelurahan Berstatus Zona Merah Covid-19
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kepada para pelaku diketahui bahwa pelaku FH (42) menjadi otak peredaran atau penyuplai barang haram tersebut. Sabu seberat 4 kilogram lebih itu dikirimkan langsung kepada tiga pelaku untuk diedarkan.
Tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu tersebut adalah WDP (26), warga Gondang Rejo, Karanganyar, dan MA (32) serta RYA (28) yang merupakan warga Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, para pelaku tersebut mendapat imbalan sebesar Rp.25 juta ketika melakukan pengiriman. Jika sabu-sabu itu sudah bisa diedarkan para kurir itu dijanjikan upah tambahan.
"Dari hasil introgasi dan penyidikan, terhadap para pelaku ini diberikan uang imbalan ketika melakukan pengiriman sebesar Rp.25 juta untuk awal. Apabila sabu-sabu itu sudah bisa diedarkan nanti akan diberikan tambahan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung barang bukti sabu yang diamankan seberat 4 kilogram.
Baca Juga:3 Destinasi Wisata di Lereng Merapi Dibuka Lagi, Dinpar Sleman Ingatkan Hal Penting Ini
Anton menuturkan bahwa nilai sabu seberat 4 kilogram tersebut mencapai Rp. 4,8 miliar. Dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu saja sudah bernilai Rp. 1,2 juta.
"Total nilai sabu kalau dirupiahkan itu Rp. 4,8 Miliar. 1 gram itu Rp. 1,2 juta," kata Anton.
Selain mengamankan pelaku, dari tangan salah satu pelaku yakni FH petugas turut menyita alat hisap atau bong dengan sabu yang sudah digunakan di dalamnya. Ditambah juga air gun dan senjata rakitan.
Disebutkan Anton, para pelaku bukan kali ini saja melakukan perbuatannya. Melainkan mereka sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu ke berbagai wilayah tidak hanya di Jawa Tengah dan DIY.
"Berdasarkan keterangan bahwa memang para pelaku sudah beberapa kali bukan hanya ini saja satu kali tapi sering. Bukan hanya wilayah Jateng DIY tapi juga ke wilayah Jakarta," ungkapnya.
Anton tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang berada di balik layar dengan barang bukti yang lebih besar juga. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan informasi tersebut.
"Menurut informasi dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan terhadap pelaku bahwa memang ada di balik layar yang cukup besar yang mengirimkan atau memerintahkan para pelaku untuk mengirimkan sabu. Ini yang masih kita gali," tegasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahin penjara dan paling lama adalah seumur hidup.