Sempat Kabur ke Luar Kota, 4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Sleman

Dalam kasus pengeroyokan ini setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:15 WIB
Sempat Kabur ke Luar Kota, 4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Sleman
Para tersangka penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman telah diamankan Satreskrim Polres Sleman sebelum mengikuti rekonstruksi adegan di Mapolres Sleman, Rabu (9/6/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak