Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sempat Kabur ke Luar Kota, 4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Sleman
Dalam kasus pengeroyokan ini setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:15 WIB

BERITA TERKAIT
Kabur dari Selter, Pasien Covid-19 Asal Pandak Khawatir dengan Kambingnya
09 Juni 2021 | 12:15 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini