"Iya warga Sleman. Ditangkap di tempat terpisah. Di luar [Sleman] mereka kabur. Makanya kita cari langsung ketemu di kediamannya," ujar Sulistyo.
Sulistyo menyebut bahwa empat tersangka ini juga berperan dalam menganiaya kedua korban. Baik satu korban yang meninggal dunia dan satu orang yang terluka.
"Iya [empat tersangka baru] termasuk yang menganiaya yang MD [meninggal dunia] dan yang terluka juga, bagi-bagi," tuturnya.
Terkait dengan tersangka yang diduga sebagai aktor utama dalam aksi pengeroyokan ini, kata Sulistyo sudah ditangkap sebelumnya dengan nama alias Andong. Namun orang yang meneriaki klitih kepada para korban sementara ini belum ada pengakuan lebih lanjut.
Baca Juga:Kabur dari Selter, Pasien Covid-19 Asal Pandak Khawatir dengan Kambingnya
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman. Penganiayaan tersebut diketahui mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami patah kaki.
Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.