Pantau PPDB SMP, Forpi Kota Yogyakarta Soroti Pendomplengan Kartu Keluarga

Kamba khawatir, praktik pendomplengan KK tersebut akan membuat siswa yang merupakan warga asli Kota Yogyakarta tersingkir dari sekolah negeri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 15 Juni 2021 | 15:55 WIB
Pantau PPDB SMP, Forpi Kota Yogyakarta Soroti Pendomplengan Kartu Keluarga
Wali murid calon peserta didik bertanya mengenai proses PPDB di Posko Disdikpora Kota Yogyakarta. - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Sementara itu, PLT Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan bahwa pengajuan pendomplengan KK memiliki persyaratan tersendiri. Untuk bisa digunakan mendaftar sekolah, setidaknya Kartu Keluarga yang digunakan harus berusia satu tahun. Pihaknya sendiri hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perpindahan kartu keluarga.

"Kalau kita kan ketika ada masyarakat yang mau pindah ikut neneknya dan sebagainya harus melayani ketika persyaratan terpenuhi," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak