Sementara itu, PLT Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan bahwa pengajuan pendomplengan KK memiliki persyaratan tersendiri. Untuk bisa digunakan mendaftar sekolah, setidaknya Kartu Keluarga yang digunakan harus berusia satu tahun. Pihaknya sendiri hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perpindahan kartu keluarga.
"Kalau kita kan ketika ada masyarakat yang mau pindah ikut neneknya dan sebagainya harus melayani ketika persyaratan terpenuhi," terangnya.