SuaraJogja.id - Kalurahan di Kabupaten Sleman diinstruksikan untuk memiliki selter, sebagai fasilitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Pembentukan selter menjadi upaya antisipasi, kesiapan, sekaligus keterlibatan kalurahan dalam menghadapi lonjakan kasus di Sleman.
Poin instruksi yang telah disampaikan lewat Surat Inbup nomor 14/INSTR 2021 itu, kembali disampaikan dalam Inbup terbaru, nomor 15/INSTR 2021. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam penerapannya.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, tidak semua kalurahan mempunyai ruangan yang berspesifikasi bisa digunakan sebagai selter.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Covid-19, TNI AL Siapkan Gedung Isolasi Mandiri
"Terutama di lingkungannya [kalurahan]. Contohnya, lingkungan kantor kalurahan di Kabupaten Sleman tidak semuanya seperti Tamanmartani, yang mendukung untuk dijadikan selter," ungkapnya, Rabu (16/6/2021).
Melihat kondisi itu, pihaknya kemudian mendorong 17 kapanewon agar membentuk selter tingkat kapanewon.
"Bisa dengan memanfaatkan gedung, maupun rumah dinas panewu. Langkah ini untuk membackup, apabila ada kalurahan yang tidak sanggup menyediakan selter," terang Harda.
Harda menambahkan, tak ada sanksi akan dijatuhkan, bagi kalurahan yang memang tidak bisa membentuk selter.
"Tapi Pemkab terus mendorong kalurahan. Saat ini, setiap kalurahan masih berkoordinasi dengan pemerintah kapanewon dan dalam waktu dekat akan diundang untuk evaluasi. Target kami, selter kalurahan ini dapat dibentuk secepatnya," kata dia.
Baca Juga:4 Poin Klarifikasi BCL Soal Positif Covid-19, Bantah Tertular Gegara Liburan ke Bali
Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala menyebut, saat ini sudah ada 67 selter di 65 kelurahan.
- 1
- 2