PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, WFH 75 Persen Saat Sleman Zona Merah

Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:15 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, WFH 75 Persen Saat Sleman Zona Merah
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman, Sabtu (27/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemkab Sleman kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, lewat Instruksi Bupati.

Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebutkan, sedikitnya ada dua poin baru, yang diharapkan dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Salah satunya, terkait persentase penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Baca Juga:Pemkot Pekanbaru Perpanjang PPKM Mikro RW Zona Merah

Instruksi terbaru, PPKM Mikro dilakukan dengan pemberlakuan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.

"Pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," kata dia, Rabu (16/6/2021).

Pelaksanaan WFH dan WFO tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Poin lain kedua yang diatur di dalamnya yakni memberikan penjabaran atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), yang menyesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yaitu, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.

"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," ungkapnya.

Baca Juga:Nilai PPKM Mikro Tak Maksimal karena Anggaran Terbatas, Satgas Covid-19 DIY Usul Jimpitan

Poin-poin lain dalam instruksi, masih sama dengan instruksi yang terbit sebelumnya, termasuk masih berlakunya kebijakan penerapan karantina 5 x 24 jam, bagi masyarakat pelaku perjalanan lintas daerah.

Demikian juga dengan dilakukannya tes antigen, Genose atau tes Covid-19 lainnya, di sejumlah fasilitas umum indoor, sebelum menggelar kegiatan. Kebijakan ini masih diberlakukan.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak