PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, WFH 75 Persen Saat Sleman Zona Merah

Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:15 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, WFH 75 Persen Saat Sleman Zona Merah
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman, Sabtu (27/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemkab Sleman kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, lewat Instruksi Bupati.

Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebutkan, sedikitnya ada dua poin baru, yang diharapkan dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Salah satunya, terkait persentase penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Baca Juga:Pemkot Pekanbaru Perpanjang PPKM Mikro RW Zona Merah

Instruksi terbaru, PPKM Mikro dilakukan dengan pemberlakuan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.

"Pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," kata dia, Rabu (16/6/2021).

Pelaksanaan WFH dan WFO tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Poin lain kedua yang diatur di dalamnya yakni memberikan penjabaran atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), yang menyesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yaitu, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.

"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," ungkapnya.

Baca Juga:Nilai PPKM Mikro Tak Maksimal karena Anggaran Terbatas, Satgas Covid-19 DIY Usul Jimpitan

Poin-poin lain dalam instruksi, masih sama dengan instruksi yang terbit sebelumnya, termasuk masih berlakunya kebijakan penerapan karantina 5 x 24 jam, bagi masyarakat pelaku perjalanan lintas daerah.

Demikian juga dengan dilakukannya tes antigen, Genose atau tes Covid-19 lainnya, di sejumlah fasilitas umum indoor, sebelum menggelar kegiatan. Kebijakan ini masih diberlakukan.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak