"Kami melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan," ucap Asung.
Selain itu, jajarannya juga memberi eduakasi kepada pengendara soal protokol kesehatan. Agar mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19.
"Sekarang kan sedang terjadi wabah Covid-19 maka kami memberi edukasi soal prokes. Contohnya pengemudi wajib selalu pakai masker," katanya.
Adapun sejumlah pengendara diberi sanksi administratif lantaran kedapatan tidak membawa dokumen seperti kelengkapan buku KIR, surat-surat mengemudi, dan berat muatan.
Baca Juga:World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga
"Sanksi yang kami berikan berupa tilang karena ada pelanggaran yang ditemukan," tambahnya.