Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sumbu Filosofi Malioboro, Ekwanto menyampaikan, pelaksanaan PPKM Darurat mengharuskan semua PKL yang ada di Malioboro kecuali sektor kuliner wajib tutup. Meski sektor kuliner diizinkan buka namun dengan catatan sangat terbatas yaitu tidak boleh makan di tempat (dine in).
"Orang yang mau beli makan hanya diizinkan take away atau dibawa pulang. Dan maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB," kata Ekwanto.
Ekwanto menilai bahwa lebih baik menerapkan PPKM darurat sekarang karena peningkatan kasus Covid-19 semakin tak terkendali. Pasalnya, kebijakan ini adalah aturan dari pemerintah pusat yang harus dilakukan.
"Lebih baik bersakit-sakit dahulu tapi ke belakangnya bisa lebih enak. Kalau tidak ada kebijakan seperti ini bisa jadi penutupannya bisa lebih panjang," katanya.
Baca Juga:Jalan Malioboro Tak Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Usaha yang Dibolehkan Buka
Ke depannya setiap 3-5 hari sekali akan ada evaluasi terkait PPKM darurat apakah masih sama atau ada penurunan kasus.
"Harapan kami kepada PKL mari ikut aturan ini sehingga pandemi bisa segera berakhir," ucapnya.