Vaksinasi Berbayar, Pakar UGM: Pemerintah Ingkar Kewajiban Jamin Kesehatan Warganya

Menurut Wahyudi, dengan vaksinasi berbayar ini, jelas pemerintah seperti mengingkari kewajibannya untuk menjamin kesehatan bagi setiap warga.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 12 Juli 2021 | 15:05 WIB
Vaksinasi Berbayar, Pakar UGM: Pemerintah Ingkar Kewajiban Jamin Kesehatan Warganya
[ilustrasi] Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat umum di RSUP M Djamil Padang. [Suara/ B. Rahmat]

Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya.

Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta.

Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia.

Untuk diketahui, Pelaksanaan vaksinasi ini, mengacu pada Permenkes No. 19 Tahun 2021, program Vaksinasi Gotong Royong, kemudian diperluas bagi individu/perorangan. Pembiayaannya ditanggung oleh individu tersebut atau suatu Badan Hukum atau Badan Usaha.

Baca Juga:Daftar Klinik Kimia Farma di Jakarta Tunda Vaksin Berbayar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak