Sambut Tahun Ajaran Baru, Kustini Bakal Tindak Tegas Apabila Terjadi Praktik Pungli

Kustini ingatkan para pendidik mengenai praktik pungli.

Galih Priatmojo
Selasa, 13 Juli 2021 | 16:30 WIB
Sambut Tahun Ajaran Baru, Kustini Bakal Tindak Tegas Apabila Terjadi Praktik Pungli
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. [Kustini Sri Purnomo / Instagram]

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan pernyataan tegas kepada segenap pihak terkait perihal penggunaan anggaran pendidikan. Ia menegaskan bakal menindak tegas apabila temukan laporan terjadi praktik pungli pendidikan. 

Kustini mengatakan, Pemkab Sleman telah berkomitmen terhadap pendidikan anak-anak di Sleman lewat program wajib belajar 12 tahun. Pemkab memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pendidikan untuk warga yang tidak mampu.

Kustini menegaskan, jika ada sekolah yang melakukan praktik pungutan liar alias pungli, Pemkab Sleman tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya. 

“Saya selalu ingatkan, ini yang paling banyak ini masalah dana BOS. Jangan pernah main-main dengan masalah anggaran. Di tengah pandemi ini, anggaran kita sudah terbatas jangan dipungli-pungli lagi," kata Kustini saat memberikan sambutan atas dimulainya tahun ajaran baru kalender pendidikan 2021/2022. Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa

"Jadi saya tidak mau dengar tenaga pengajar, kepala sekolah, bermain-main dengan anggaran. Itu pesan yang selalu saya sampaikan,” ungkapnya. 

Kustini mengingatkan, agar seluruh sekolah di Sleman tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, bagi jenjang SD dan SMP.

Peringatan larangan pungutan berlaku baik itu terkait seragam, buku hingga kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh peserta didik.

Menurut Kustini, larangan pungutan liar itu terus ia sampaikan kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Sleman sampai tataran bawah. Tak terkecuali untuk sektor pendidikan.

Kustini juga meminta agar tim Saber Pungli lebih proaktif memantau setiap laporan masyarakat, terkait hal tersebut [dugaan pungutan].

Baca Juga:Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran, Bupati Sleman Apresiasi Pertamina

Di dalam aturan, sudah disebutkan bahwa siswa-siswi yang bersekolah telah ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah, lanjut dia.

Selain itu, masih ada subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan untuk sekolah negeri dan swasta terutama saat pandemi Covid-19.

Masalah akses dan hak dalam pendidikan untuk semua anak-anak merupakan hal penting, imbuhnya. Maka demikian, sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang tidak wajar, hingga membuat anak-anak berhenti sekolah. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini