Selain itu, masih ada subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan untuk sekolah negeri dan swasta terutama saat pandemi Covid-19.
Masalah akses dan hak dalam pendidikan untuk semua anak-anak merupakan hal penting, imbuhnya. Maka demikian, sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang tidak wajar, hingga membuat anak-anak berhenti sekolah.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa