SuaraJogja.id - Usai viral melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan kala penertiban PPKM Darurat, petugas Satpol PP bernama Mardani Hamdan kini diketahui berstatus tersangka. Namanya pun masih jadi sorotan lantaran jumlah kekayaan yang dimilikinya cukup fantastis.
Seperti diketahui, sebelumnya viral anggota Satpol PP bernama Mardani Hamdan melakukan penganiayaan terhadap perempuan pemilik warung kopi di Gowa.
Setelah ramai diperbincangkan, oleh pemerintah Kabupaten Gowa menindak tegas dengan mencopot Mardani dari jabatannya sebagai sekretaris Satpol PP.
Tak hanya itu, polisi yang mendapat laporan dugaan penganiayaan akhirnya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.
Baca Juga:Polisi Tahan Satpol PP Gowa Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
Sosoknya pun tak habis menarik perhatian publik. Terbaru, publik dibuat geleng-geleng kepala melihat jumlah kekayaan yang dimiliki mantan anggota Satpol PP tersebut.
Mardani Hamdan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa sejak 2019 silam. Sebelumnya, ia adalah Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.
Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Mardani mencapai Rp981.066.400.
Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat sejak awal-awal ia menjabat pada 2019 lalu.
Baca Juga:Tetangga Julid! Pernikahan Dilaporkan ke Satpol PP, Faktanya Malah Bikin Warganet Geram
Saat awal menduduki kursi Sekretaris Satpol PP Gowa, harta Mardani berjumlah Rp497.292.000.