SuaraJogja.id - Mengikuti perpanjangan PPKM Darurat Kantor imigrasi Yogyakarta memperpanjang pula penutupan layanan keimigrasian mulai 21 sampai 25 Juli 2021.
Meski begitu, Kantor Imigrasi Yogyakarta tetap memberikan pelayanan terbatas bagi WNI dan WNA dengan beberapa ketantuan.
Layananan terbatas itu di antaranya adalah pelayanan paspor. Kantor imigrasi Yogyakarta masih memberikan pelayanan penerbitan paspor, tetapi hanya untuk orang sakit yang akan berobat ke luar negeri dan tidak dapat ditunda.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, calon pemilik paspor perlu membuktikan surat dokter/rumah sakit.
Baca Juga:Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
Di sisi lain, selama perpanjangan PPKM darurat, pengambilan paspor tetap dilayani setiap hari kerja pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara itu untuk warga negara asing, permohonan izin tinggal dapat diajukan secara online melalui situs izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Selanjutnya, setelah status PPKM darurat dicabut, WNA yang telah mengajukan permohonan izin tinggal datang ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk meneruskan langkah selanjutnya.
"Due to extention of Emergency Covid-19 Restrictions, The service for Foreigner will be temporary suspended until July, 25th 2021.
Only online service is available for foreign applicants on izintinggal-online.imigrasi.go.id," ungkap pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta melalui pengumuman pada Selasa (20/7/2021).
Baca Juga:Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Jalan Daan Mogot Macet 500 Meter
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak berikut:
- Instagram: @imigrasi.jogja
- Twitter: @imigrasijogja
- Facebook :Imigrasi Yogyakarta
- WhatsApp: 0811-25578-223
- WhatsApp for foreign service: 0852-9231-4441 (chat only)